Tahuna, kliktimur.com – Kesalahan fatal yang dilakukan unsur Kapitalaung bersama perangkat Kampung Peta Barat Kecamatan Tabukan Utara yang teridentifikasi jelas membangun fasilitas kampung persis di atas aliran sungai, jadi sorotan. Belakangan pembangunan kontroversial tersebut didesak sejumlah kalangan agar dibongkar.
Proyek balai pertemuan yang diketahui bakal menelan biaya 193,9 juta ini landasannya atau tiang penyangga di bangun persis diatas sungai. Pemerhati lingkungan Nusa Utara Drs. Gabriel Mandiangan mengemukakan bahwa bangunan yang menyalahi aturan itu harus dibongkar.
“Ini pemerintah kampung model apa, dan sepertinya minim pengetahuan tentang UU lingkungan.” Sembur Mandiangann via ponsel kepada kliktimur.com.
Mandiangan menegaskan bahwa bangunan yang baru sekian persen dilaksanakan itu harus dibongkar dan ditempatkan pada lahan yang memenuhi syarat UU.
“Intinya, bangunan tersebut harus di bongkar, sebelum ada masyarakat yang bakal ikut ikutan memanfaatkan aliran sungai.” Tegas Mandiangan.
Sebelumnya dalam agenda pertemuan Forum Konsultasi Publik, Rencana Revisi Tataruang Wilayah (RTRW), dirinya mempersoalkan hal tersebut. Tak terkecuali Pj Bupati Sangihe dr. Rinny Silangen Tamuntun (RST) juga sempat menyentil persoalan yang viral itu.
PJ Bupati diinformasikan, telah menegaskan kepada semua perangkat kampung disemua wilayah agar tidak mendirikan bangunan diatas aliran sungai atau lokasi lainnya yang menyalahi aturan. Bahkan Pj bupati mengingatkan, kejadian kampung peta Barat jangan terulang kembali.
“Kami minta semua perangkat kampung dapat memahami betul terkait aturan mendirikan bangunan dan pihak Kecamatan harus proaktif mengamati proses pembangunan dikampung.” tegas RST disela sela kegiatan itu.
Pada pertemuan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Porkius Parera juga mempertegas hal itu dihadapan sejumlah nara sumber / tim penyusun revisi RTRW. Dirinya (Parera, red) prihatin pembangunan yang bersumber dari APBN ini didirikan pada lokasi yang menyalahi UU.
“Sangat memiriskan hal ini terjadi, Apalagi pembangunan yang menyalahi aturan tersebut bersumber dari APBN.” tutupnya.
Penulis / Editor : Meidi Pandean
Web Editor : Yama