Manado, kliktimur.com – Kerumitan media media di Sulut untuk bekerja sama dengan pemerintah terus jadi buah bibir dikalangan jurnalis dan pengusaha media di Sulut.
Wartawan Senior Sulut Meldi Sahensolar ketika berdiskusi dengan media ini (3/01/2023) mengemukakan kerja sama yang sudah berlangsung belasan tahun dengan pemerintah kabupaten / kota di Sulut perlu dibenahi atau di atur kembali agar lebih adil dan hanya memenuhi syarat mutlak penerintah, bukan memenuhi regulasi yang dibuat buat oleh oknum pimpinan organisasi profesi.
Contoh saja lanjut Sahensolar, kerja sama di salah satu kota di Sulut, bisa diterima bekerja sama dengan pemerintah, mutlak harus menjadi anggota atau pengurus salah satu organisasi profesi yang bercokol di pemerintahan tersebut. Padahal lanjut dia organisasi profesi ada banyak dan semua miliki landasan hukum resmi bahkan punya hak berusaha dengan uang rakyat itu.
Kerja sama itu lanjut Sahensolar, seharusnya lewat satu pintu yakni Dinas Kominfo dengan prasyarat mutlaknya, yang menjembatani kerja sama media swasta dengan pemerintah, bukan sebuah keharusan masuk bergabung dulu dengan organisasi profesi, lalu bisa di terima kerja samanya.
“Jika ada pembatasan itu, maka peluang untuk kerja sama hanya untuk sebagian media saja secara terus menerus dan saya kira ini sangat tidak adil.” tukas Sahensolar.
Dia mengemukakan konsep yang dikedepankan itu, selain menyepelekan asas keadilan juga tak baik diterus teruskan karena hanya sebagian media saja yang diberi peluang. Artinya, kalaupun kerja sama itu gagal tak diterima pemerintah, karena tidak memenuhi syarat yang dikeluarkan pemerintah bukan karena harus ikut keinginan organisasi profesi yang nyata jadi syarat.
“Ini kan uang rakyat yang dikelola pemerintah, bukan uang pribadi siapapun lalu dibatas batasi dengan dalih harus jadi anggota organisasi profesi yang diduga kuat telah mempengaruhi pimpinan daerah,” tuturnya sembari meminta agar kebijakan pemerintah soal kerja sama dipaksa harus ikut keinginan organisasi profesi jurnalis itu dihapus karena ini sama halnya memperkosa hak berusaha setiap warga negara yang punya media bahkan menginjak injak rasa keadilan di negeri ini.
“Saya terus terang saja sudah berkomunikasi dengan beberapa pimpinan daerah agar hal itu diatur kembali untuk memenuhi rasa keadilan, sebagaimana sila kelima Pancasila menjelaskan soal keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”ujar Sahensolar.
Satu hal yang perlu juga di garis bawahi lanjut Sahensolar, konsep yang diterapkan itu suatu ketika akan menimbulkan suasana buruk bagi pimpinan daerah manapun, yang menerapkan ketidakadilan itu.
Contoh secara blak blakan dijelaskan Sahensolar, ada kasus yang mengelinding bahkan siap siap viral libatkan petinggi pemerintahan, tidak lah mungkin semua media dapat di kendalikan sendiri organisasi profesi yang buat aturan liar tersebut, apalagi kepada media yang tidak ada kerja sama.”
Itulah sebabnya prayarat mutlak dikembalikan ke komimfo secara ketat, tanpa di bumbui pernak pernik yang nyata membunuh rasa keadilan bagi pekerja usaha media di sulut yang berlainan organisasi,” kunci Sahensolar seraya menambahkan pihaknya terkait soal itu, sementara menyusun rencana pembentukan solidaritas media untuk gelar pertemuan menghadirkan seluruh Kadis Komimfo dan Bupati Walikota se Sulut termasuk Gubernur, juga akan membuat surat resmi terkait ketidakadilan itu, akan dilayangkan ke Kementrian Kominfo Pusat tembusan ke Presiden dan ketua DPR. RI. (**)
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.