Manado, kliktimur. com
Setelah sekian Tahun terpojok dan dirugikan sekitar 500 miliar, Pengusaha Jhon Hamenda pemilik sah tanah sekian hektar persis didepan RS Malalayang, akhirnya kembali diberi ruang untuk menuntut keadilan, setelah dirinya memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dalam sidang Rabu (05/03/2025), Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Manado, Ronald Massang, SH, MH dalam amar putusannya, menegaskan, Surat Perintah Penghentian penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/152.a/VIII/ 2016/Dit Reskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), tertanggal 30 Agustus 2016, dinyatakan tidak sah dan harus dilanjutkan oleh penyidik.
Kuasa hukum pemohon, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, Hanafi Saleh, SH dan Marcsano Wowor, SH, usai persidangan menyatakan kelegaan mereka atas putusan hakim, yang dinilai tidak berat sebelah.
Dikatakan Santrawan, putusan tersebut merupakan bukti kalau benar telah terjadi suatu kejahatan akta yang dilakukan para investor, notaris serta pelaku ‘penadah’ barang – barang berharaga (sertifikat-red) milik pengusaha Jhon Hamenda.
Akibat perbuatan tersebut lanjut Santrawan, kliennya Jhon Hamenda mengalami kerugian sebesar lima ratus miliar. Dasar itulah dia pun menyerukan kepada pihak – pihak berkompoten untuk membongkar sindikat kejahatan akta.
“Jika perlu tangkap yang bersangkutan RS (Ridwan Sugianto-red), yang terlibat dalam perkara ini, sehingga klien kami mengalam kerugian hingga ratusan miliar. Perlu diketahui, apa yang dilakukan mereka (terlapor-red) merupakan kejahatan kerah putih atau white collar crime,” ketus peraih predikat cum laude, untuk program studi strata satu, magister dan program studi doktoral, dengan mimik serius.
Disebutkan juga, siapa pun baik person maupun institusi yang terlibat dalam perkara itu, harus dimintai keterangan kembali, termasuk melakukan penyitaan terhadap sertifikat milik Jhon Hamenda, yang telah berpindah kepada Ridwan Sugianto, sebagai terduga pelaku.
Santrawan juga mengingatkan kalau putusan praper telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga tidak bisa dilakukan upaya hukum banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
“Selanjutnya kami, saya dan Pak Hanafi, secara resmi akan menyurat kepada Pak Kapolri, menyurat kepada Pak Kabareskrim, menyurat kepada Pak Kapolda Sulut, termasuk kepada Pak Direskrim Polda Sulut, dengan menyertakan putusan pra peradilan,” jelas Santrawan.
Selain itu kata dia, pihaknya juga akan menghadirkan ahli – ahli notaris, pakar hukum pidana dan perdata dari beberapa universitas, baik negeri maupun swasta, sebagai upaya mengungkap kasus tersebut menjadi terang – benderang.
Sementara Hanafi Saleh, SH mengatakan, penyidik wajib membuka kembali laporan polisi dan laporan hasil penyidikan yang telah disampaikan atau dilaporkan Jhon Hamenda.
Diketahui, terhadap laporan polisi dari pemohon John Hamenda, dengan no LP LP/223/I/2016/SULUT/RESTA Manado, Tanggal 29 Januari 2016 terhadap terduga/terlapor /tersangka 5 orang, yakni : Ir. Arianto Mulja , Drs. Subagio Kasmin, Ratna Purwati Nicolas Badarudin, Drs Siman Slamet dan Denny Wibisono Saputra SH , dengan pasal yang disangkakan , pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP.
Editor : MP
Web : Yama
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.