Wamena,kliktimur.com
Penetapan Peraturan Hukum Adat di Distrik Asolokobal, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan diharapkan menjadi contoh bagi 40 distrik lainnya se-Kabupaten Jayawijaya.
“Ini satu hal yang sangat penting, kami berharap bahwa ini menjadi contoh untuk 40 distrik-distrik lain, supaya menjadi kekuatan hukum adat di tingkatan distrik dan tingkatan kampung,” ujar Robi Lokobal, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Jayawijaya usai sosialisasi hukum adat Distrik Asolokobal di Wamena, Sabtu (22/8/2026).
Ia menegaskan peraturan adat tetap sejalan dengan hukum negara.”Apa yang sudah disampaikan oleh seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, agama, semua unsur terkait memang digodok untuk yang 40 distrik. Jadi memang kita tidak keluar dari kesatuan Republik Indonesia, hukum positif tetap jalan,” katanya.
“Tapi karena kami Jayawijaya mencakup 40 distrik, 328 kampung. Keputusan-keputusan itu menjadi satu kekuatan penting untuk menyelesaikan masalah di tingkatan kampung dan distrik,” ujarnya.
Dengan demikian lanjut dia, apa yang sudah dibuat, digodok oleh Distrik Asolokobal yang difasilitasi oleh Kepala Distrik, Ketua Lembaga Masyarakat Adat LMA Distrik, dan juga Ketua Asosiasi 9 kampung se-Distrik Asolokobal, pihak nnya sebagai Dewan perwakilan rakyat setempat hanya fasilitator, fasilitasi, sebagai motor penggerak.
Jadi dengan demikian, lanjutannya, Dewan Perwakilan Rakyat DPRK menjadi motor penggerak aspirasi masyarakat, menjadi contoh untuk distrik-distrik lain. Supaya di dalam distrik-distrik itu harus ada peraturan yang mengikat distrik itu. Jadi ada situasi apapun yang terjadi itu menjadi landasan hukumnya.
Komisi B DPRK Yosep Lokobal
menyebut legislatif mendorong agar peraturan ini naik tingkat kabupaten menjadi Perda.”Catatan bagi kami di legislatif, ini apa yang menjadi kerinduan dari 40 distrik 328 kampung,” katanya.
“Mudah-mudahan apa yang sudah digodok oleh elemen masyarakat se-Distrik Asolokobal Kabupaten Jayawijaya ini menjadi satu kesatuan yang akan kita perjuangkan bersama. Yang akan kita perjuangkan bersama antara legislatif, eksekutif dengan LMA untuk kita jadikan sebuah Perda peraturan daerah yang disosialisasikan ke 40 distrik, 328 kampung,” ujarnya.
Ini menjadi fondasi untuk bagaimana semua persoalan apapun yang terjadi daerah ini bisa diselesaikan dengan dasar landasan hukum adat. Ia juga menyebut peran dewan sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah.
Tambahan bahwa produk peraturan daerah ini sesungguhnya pada dasarnya, pihak nnya yang bantu pemerintah daerah. Perpanjangan tangan pemerintah daerah, Bupati dan Wakil Bupati ada di pemerintahan kampung dan pemerintahan Distrik Asolokobalm
Pihaknya meminta dukungan semua pihak yang dibutuhkan. Karena bagaimanapun daerah ini harus kita amankan dengan cara ataupun dengan gaya yang dilakukan pihaknya.
Ia menekankan pentingnya pengakuan terhadap hukum adat. Sebab Selama ini penegakan hukum kembalikan kepada hukum adat. Yang ini yang di dorong. Tidak pernah ada hukum positif, hukum positif juga ada, tapi selama ini kan yang diakui hukum adat.
“Sehingga dalam hal ini kita sudah, sesungguhnya kami sudah mendorong untuk mendukung program pemerintah. Dalam hal ini bagaimana kita bisa mengawasi daerah ini, bisa mendukung soal untuk keamanan di daerah ini. Untuk meminimalisir hal-hal yang kami tidak inginkan,” pungkasnya.(gadiel gombo)
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


