SANGIHE – Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kepulauan Sangihe menegaskan bahwa pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sebelumnya dikenal sebagai program Prona tidak dipungut biaya alias gratis, mulai dari tahap pengumpulan data, pengukuran tanah, hingga penerbitan sertifikat.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPN Sangihe, Raynols Alex Mukau, saat memberikan penyuluhan PTSL kepada masyarakat yang dilaksanakan di Pelabuhan Petta, Kamis (22/1/2026).

Ia menekankan agar masyarakat tidak memberikan uang dalam bentuk apa pun kepada petugas, baik petugas di tingkat kampung maupun petugas pertanahan.
“PTSL itu gratis. Tidak ada biaya untuk pengumpulan data, pengukuran, sampai penerbitan sertifikat. Jadi masyarakat jangan memberikan uang kepada petugas. Jika ada petugas yang menerima uang, itu termasuk pungutan liar dan bisa dilaporkan untuk diproses secara hukum,” tegas Mukau.
Mukau menjelaskan, biaya yang mungkin dikeluarkan masyarakat hanya untuk keperluan pribadi, seperti pembelian materai serta pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjadi tanggung jawab masing-masing pemohon.
Ia juga mengimbau masyarakat Kampung Petta dan Petta Timur agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, mengingat kedua kampung tersebut menjadi prioritas awal dalam pelaksanaan program PTSL di wilayah tersebut.
“Saya kembali menegaskan kepada masyarakat Petta dan Petta Timur, karena kedua kampung ini menjadi prioritas pertama, maka manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, SE, MM, dalam arahannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kantor Pertanahan Sangihe beserta seluruh jajaran atas komitmen dan kerja keras dalam menyukseskan penyuluhan PTSL, sebagai bagian dari program strategis pemerintah pusat untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Melalui PTSL ini, Bapak dan Ibu akan memperoleh sertifikat elektronik. Program ini gratis, tidak dipungut biaya. Masyarakat hanya perlu membeli materai dan menempelkannya sendiri,” ujar Bupati.
Bupati Thungari menjelaskan bahwa PTSL bertujuan untuk memetakan satu kampung secara menyeluruh, sehingga seluruh bidang tanah dapat terdata dengan baik, sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum memiliki sertifikat untuk mendaftarkan tanahnya tanpa biaya.
“Tujuan PTSL adalah agar satu kampung dapat dipetakan secara lengkap. Masyarakat yang belum memiliki sertifikat bisa mendaftarkan tanahnya secara gratis dan mendapatkan sertifikat elektronik yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat konvensional,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

