Lanny Jaya, kliktimur.com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lanny Jaya melaksanakan sosialisasi netralitas kepala desa (Kades), lurah, dan aparat desa/kelurahan se-Kabupaten Lanny Jaya Provinsi Papua Pegunungan tahun 2024 Dapil 2.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di lantai 2 gedung Yudha Wamena, Ketua Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya, Dujan Kogoya, SH, MH menyampaikan, kegiatan itu berjalan lancar dan aman.
“Untuk tahap pertama, sosialisasi ditujukan kepada para aparat sipil negara (ASN), kepala kampung dan aparat kampung harus netral pada Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang,” katanya.
Selain itu, sambungnya, ada juga hal-hal teknis seperti pengawasan yang bukan semata-mata merupakan tanggung jawab Bawaslu dan jajarannya tapi juga termasuk kepala kampung serta aparat kampung.
“Kami pihak Bawaslu mengajak kepada para kepala kampung dan aparat kampung untuk bersama-sama melakukan pengawasan selama tahapan pelaksanaan Pilkada serentak agar tidak terjadi pelanggaran seperti money politics (politik uang), menekan isu hoaks serta hal-hal lain yang mengganggu pesta demokrasi tersebut,” ujarnya.
Selain itu, sambungnya, permasalahan yang timbul saat perhitungan suara di TPS harus diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Apalagi jika ada suara sisa ketika dilakukan perhitungan. Sebab sesuai dengan aturan, suara sisa tidak perlu dipakai karena di Papua masih menggunakan sistem noken.
Ketua Bawaslu juga mengatakan, para kepala kampung dan aparat kampung juga harus teliti dalam memonitor logistik Pemilu yang turun agar tidak ada yang hilang atau ketinggalan.
Sementara Koordinator Divisi HP2H Kabupaten Lanny Jaya, Dorkas Tabuni, S.IP yang juga membawakan materi menyampaikan, yang dimaksud dengan netralitas adalah setiap ASN tidak secara terang-terangan memberikan dukungan atau keberpihakan kepada salah satu pasangan calon.
“Sudah ada dasar hukum untuk netralitas ASN, Pertama, UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kedua, UU no. 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, UU no. 5 tahun 2014 tentang ASN, PP no. 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN, dan Perbawaslu no. 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas ASN, TNI, POLRI, dan peraturan lainnya.
Kegiatan ini diikuti perutusan dari 15 distrik (kecamatan) dan 139 kampung se-Dapil 2. Setiap kampung mengirim masing-masing 6 orang peserta didampingi ketua Panwas distrik. (Jes)
Editor : Rans Laupani
Web Editor : Yama
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.