MANADO, Kliktimur,com – Kinerja Kepolisian Resort kota Manado yang menangani kasus lakalantas berakibat wafatnya salah satu wartawan senior RRI alm Drs John F Bahiu (61) jadi tanda tanya bagi pihak keluarga, menyusul hampir setahun tak ada penyelesaian.
Kecelakaan lalu lintas antara kendaraan roda dua yang terjadi pada 26 Mei 2022 lalu, hingga kini tak jelas bahkan seperti dipetieskan.
“Kami sudah menunggu lama, bahkan hampir setahun ditangani satuan lalu lintas Polresta Manado, hingga kini tak jelas seperti apa wujud hukumnya bagi pelaku.” jelas Istri Almarhum R Mosii ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Qiko pangilan akrap Istri Korban ini mengatakan, dirinya telah menyerahkan sepenuhnya kasus ini ditangani pihak kepolisian, namun sayang hingga kini menimbulkan berbagai pertanyaan di pihak keluarga karena kasus tersebut tak kunjung selesai.
“Kami percaya kasus ini dalam penanganan kepolisian, namun sudah mau satu tahun, belum jelas. Kami keluarga hanya berharap pelaku bisa secepatnya diproses, karena kalau mendengar penjelasan via telepon pada 4 Maret 2023 akan dilimpahkan ke Kejaksaan, sekarang sudah tanggal 14 Maret kami belum dapat kabar perkembangannya.” Ungkap Qiko.
Sebelumnya Penyidik Pembantu Brigadir Fauji Mangkat sempat dikonfirmasi via telpon pada (4/3/23) lalu, mengakui sementara berjalan dan perkara ini akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
“Minggu depan akan kami limpahkan ke pihak Kejaksaan bersama dengan pelaku akan kami serahkan.” Jelas penyidik.
Lebih lanjut, terkait pelaku yang saat ini tidak ditahan, diakui penyidik Fauji, Pelaku wajib lapor dan itu tidak akan berpengaruh pada proses hukum.
“Pelaku pernah dilakukan penahanan dan saat ini, sudah wajib lapor. Dipastikan itu tidak akan berpengaruh pada proses hukumnya.” jelas Fauji.
Adik Korban Ferry Bahui kepada kliktimur mengemukakan, hingga hari ini belum terlihat progres dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mulai curiga, jangan jangan ada permainan, kenapa penanganan sampe lama begini. Kami tetap menunggu, jika terus diulur ulur, kami akan menyurati Kapolda Sulut.” Ujar Bahiu.
Sebagaimana dalam proses penyidikan, pelaku tabrakan berinisial VP yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dijerat Pasal 310 ayat 4 UU lalu lintas dengan ancaman maksimal 6 Tahun penjara. (Anto)
Editor / Penulis : Meidi Pandean
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.