WAMENA, KLIKTIMUR.COM – Pelaksana Tugas Kepala Distrik Bpiri, Ton Gombo, mengeluarkan peringatan keras kepada aparat kampung dan masyarakat di tujuh kampung wilayah Distrik Bpiri agar tidak membawa minuman beralkohol ke wilayah tersebut.
Peringatan itu disampaikan dalam agenda evaluasi enam program prioritas pembangunan yang berlangsung di Kantor Distrik Bpiri, Selasa (23/2/2025), di Wamena, Provinsi Papua Pegunungan. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ton Gombo dan didampingi Sekretaris Distrik, Amos Kenelak.
Dalam arahannya, Gombo menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan bagi aparat kampung yang melanggar aturan tersebut. Selain denda dua ekor babi, aparat yang kedapatan membawa minuman alkohol juga akan dicopot dari jabatannya.
“Saya janji akan copot jabatan jika ada aparat kampung atau masyarakat yang membawa minuman alkohol di wilayahnya,” tegas Gombo.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Distrik Bpiri untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, termasuk merawat akses jalan antara Distrik Wollo dan Koraga. Selain itu, warga diminta menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah di jalan raya.
Gombo secara khusus mengingatkan tujuh kampung di Distrik Bpiri, yakni Ayoma, Ogabaga, Dlingama, Iriliga, Dlonggoki, Walakma, dan Tirugu, agar menjaga wilayah masing-masing demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
Dengan adanya peringatan ini, pemerintah distrik berharap tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, dan mendukung pelaksanaan program pembangunan di wilayah tersebut.
(Gadiel Gombo)
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

