Tahuna,kliktimur.com
Dalam rangka memaksimalkan pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi. Hal ini dilakukan agar pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi baru terkait retribusi yang baru diorbitkan dapat berjalan baik.
Kepala Disperindag Rivay Mahdang, SH dalam penjelasannya mengakui, sosialisasi dan verifikasi akan dilaksanakan di 18 pasar yang berada di bawah kewenangan Disperindag.
“Kami akan melaksanakan di bagian selatan Sangihe yakni Pasar kampung Kaluwatu di Kecamatan Manganitu Selatan.” Ungkap Mahdang sembari mengatakan verifikasi juga telah dimulai di beberapa pasar di Kota Tahuna.
Target retribusi pasar untuk tahun 2024 lanjut Mahdang, ditetapkan sebesar 4,3 miliar, lebih tinggi targetnya dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 1,2 miliar rupiah. Diakuinya realisasinya Tahun sebelumnya berhasil melebihi target hingga Rp 1,6 miliar.
Lebih jauh dia menjelaskan, untuk mencapai target tersebut, Disperindag akan melakukan uji petik di 18 pasar. Uji petik ini penting untuk mengetahui secara langsung pelaksanaan tugas penagihan di lapangan.
“Kami juga akan turun langsung untuk melaksanakan penagihan dan mengidentifikasi kendala-kendala yang ada di pasar-pasar se kabupaten Sangihe,” ujarnya.
Dalam proses sosialisasi ini, pihak Disperindag juga mengajak para pedagang dan masyarakat untuk memahami pentingnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi. Sangat diharapkan dalam pemberlakuan ini tercipta kesadaran kolektif dan mendukung pemberlakuan.
Editor : Meidi Pandean
Web Editor : Yamamoto
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.