Wamena,kliktimur.com
Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Papua Pegunungan siap dukung visi misi Gubernur. Namun dualisme kepengurusan masih jadi polemik.
Sekretaris KPA Provinsi Papua Pegunungan, Yules Kogoya, S.Pt menegaskan pihaknya yang resmi dan sah.
“Kami menegaskan, kami punya surat keputusan SK Gubernur. Sedangkan oknum-oknum yang lain mengaku diri sebagai KPA, itu dia punya regulasinya beda, mereka berdasarkan SKT dari Kesbangpol,” tegas Yules di Sekretariat KPA Wamena, Kamis (15/10/2026).
Ia menjelaskan KPA di bawah pimpinan Jomi Kogoya sudah keluarkan rekomendasi untuk 8 kabupaten.
“Kami dari KPA Provinsi Papua Pegunungan di bawah kepemimpinan Jomi Kogoya, kami memberi rekomendasi delapan kabupaten untuk diaktifkan KPA kabupaten. Diantaranya yang sudah aktif Pegunungan Bintang, Mamberamo Tengah, Tolikara, itu sudah aktif, itu rekomendasi dari kami,” ujarnya.
“Sedangkan 2 kabupaten, Jayawijaya dan Lanny Jaya, kami baru beberapa hari lalu memberikan rekomendasi,” sambungnya.
Yules minta publik cek legalitas rekomendasi.
“Rekomendasi itu dari mana harus dilihat. Karena dari kami itu SK Gubernur itu resmi, kami punya jelas. Sedangkan teman-teman sebelah mereka punya regulasinya itu SKT,” katanya.
“Di seluruh Indonesia itu KPA, SK-nya dikeluarkan dari Biro Hukum, bukan Kesbangpol,” tegasnya.
Sementara itu Bendahara KPA Papua Pegunungan, Otius Wenda, menyebut SK mereka masih berlaku hingga 2030.
“SK kami adalah pengurus KPA lama sejak terbentuk DOB tahun 2023 sampai sekarang nomor SK 188.4/133 tahun 2023. Itu SK lama yang selama ini kami jalankan tugas ,” ujar Otius.
“SK KPA yang kami terima waktu kepemimpinan Pj Gubernur Nikolaus Kondomo tahun 2023 sampai 2024 dan masa kerja kami sampai 2030. Jadi kami bukan mau mulai kerja, tapi kami sudah secara resmi dilantik, kami siap kerja,” tegasnya.
Ia mengatakan KPA kabupaten sudah aktif sejak 2024.
“Sejak aktifkan KPA tingkat kabupaten termasuk Jayawijaya itu tahun 2024. Kami juga sudah mengedukasi bahaya AIDS kepada masyarakat di pasar, gereja, terminal, tempat umum dan lain-lain,” katanya.
“Kami punya SK itu dibiayai (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) APBD sedangkan teman-teman lain di sebelah itu pakai SKT yang dikeluarkan Kesbangpol, cara kerjanya beda dengan kami yang punya SK resmi Gubernur,” ujarnya.
Yules mengingatkan dualisme bisa hambat penanganan HIV di Papua Pegunungan.
“Jikalau dualisme ini terus berjalan, maka penanganan HIV juga update data juga terhambat,” tutupnya(gadiel gonbo)
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


