Sitaro, Kliktimur.com
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menetapkan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran dana stimulan pasca bencana Gunung Api Ruang tahun anggaran 2024 nilai terlalu gegabah dengan dasar hukum yang tidak komplit. Dalam pemeriksaan, Shyntia merasa tidak bersalah karena baru menjabat bupati pada 2025. Demikian disampaikan Pengacara Reza Sofian.

Kejaksaan tinggii, dinilai tak miliki dasar kuat, apalagi hanya di periksa internal kejaksaan, tidak melibatkan lembaga pemerintah yang resmi seperti Badan Pemeriksa keungan (BPK) . Aspek perhitungan kerugian negara yang mempersangkakan, Chyntia, tidak dilakukan oleh lembaga yang memiliki wewenang konstitusional yakni BPK. Sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum yang kuat untuk mempersangkakan orang.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru pada April 2026, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditegaskan sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara secara pasti.
Jadi kasus stimulam bencana Sitaro , kuat dugaan, pesanan, oknum, yang terpublikasi sehari sebelum penahanan , sedang makan bersama kejaksaan tinggi. Dampak penahanan yang dilakukan kejaksaan tinggi, tidak hanya mencoreng nama baik pemerintah, tapi juga melumpuhkan pemerintahan Sitaro, senyusul sekretaris daerah terlebih dahulu juga ditahan.
Kkita berkaca pada kasus internet seruyan Kalimantan, yang divonis bebas oleh hakim Tipikor, dengan alasan kejaksaan tinggi hanya melakukan audit secara intenal, sehingga hakim memvonis bebas kedua terdakwa.
awalnya bupati menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kantor Kejtai Sulut di Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado pada Jumat (27/2). Saat itu Chyntia mengaku diawal awal dicecar 62 pertanyaan oleh penyidik kejaksaan. Denmikian penjelasan pengacara Bupati Reza Sofian. **
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


