Tahuna, kliktimur.com
Untuk mengetahui lebih pasti data pemilih jelang Pilkada, unsur penyelenggara kabupaten Kepulauan Sangihe yakni Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) melantik kurang lebih 398 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) se-Sangihe. Hal ini dilakukan ketua KPU setempat Absan Tahendung bertempat di Tahuna Beach Hotel (24/6/2024).
Tahendung menjelaskan bahwa Tugas dan tanggung jawab pemutahiran data pemilih ada di pundak seluruh petugas yang telah dilantik ini. Mereka akan berkeliling mendatangi rumah di masing masing desa / kampung.
“Kalian semua sebagai garda terdepan mengawal demokrasi. Pasukan terdepan dalam pelaksanaan tugas pemutakhiran data pemilih,” ujar Tahendung, sembari berharap agar proses pemutahiran data pemilih dapat berjalan dengan baik dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Dia mengatakan, data yang diterima dari Kemendagri yaitu data Kependudukan dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), itulah data yang dimutakhirkan KPU, dan tugas Pantarli yang memutakhirkan data itu dengan cara Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih yang ada di DP4.
Dia juga menambahkan bahwa, tentunya tidak ada lagi data yang ganda, tidak ada lagi orang meninggal yang masuk di daftar pemilih. Tujuannya lanjut Tahendung, untuk memutakhirkan data, kemudian bagi usia yang sudah 17 tahun pada tanggal 27 November 2024 juga tugas Pantarlih untuk memutakhirkan datanya.
Editor : Meidi Pandean
Web Editor : Yamamoto
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.