WAMENA, hKLIKTIMUR.COM – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Kabupaten Jayawijaya menegaskan harga BBM jenis bensin dan solar untuk saat ini belum mengalami kenaikan. Patokan yang digunakan masih mengacu pada harga standar nasional.(Peidag)
Namun, praktik curang justru muncul di tingkat penjualan eceran.
“Yang akhir-akhir ini kita lihat dan beberapa video yang beredar, bahwa BBM bensin dan solar dijual dalam bentuk takaran yang dilakukan oknum-oknum tertentu,” ujar PLT Kepala Dinas Perindakop Jayawijaya, Lekius Yikwa, Senin (29/6/2026) di Wamena.
Modus: Takaran Literan Dilaskan dan Dikurangi
Lekius menjelaskan, modus yang ditemukan adalah “modifikasi takaran”. Alat ukur literan yang seharusnya standar, sengaja dilas lalu dikurangi volumenya.
“Takaran yang sebenarnya ukuran standarnya ada, tetapi dilas lalu dikurangi jatah untuk satu liternya,” jelasnya.
Akibat modifikasi itu, harga BBM eceran di kios pinggiran menjadi tidak menentu. Dinas mencatat harga dijual semau penjual, di luar ketentuan SPBU.
“Selama ini kami amati harga BBM pinggiran dijual sesuai mau penjual, dari harga Rp20.000 sampai Rp18.000 per botol, itu yang kami lihat,” katanya.
Perindakop mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pengusaha kios eceran di Kabupaten Jayawijaya agar menjual sesuai aturan yang ada.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jayawijaya, lebih khusus pengusaha kios atau eceran, tolong menghargai kami. Tahu diri untuk menjual sesuai dengan harga standar literan,” tegas Lekius.
Mengenai sanksi, Dinas mengaku belum menjatuhkan hukuman tegas, namun pengawasan akan diperketat.
“Sementara ini kami dari dinas belum ada sanksi yang tegas, tetapi kembali kepada pedagang,” ujarnya.
Jika ditemukan pedagang nakal yang mengulang perbuatannya, izin usaha akan dicabut dari dinas terkait.
“Kalau kita temukan pedagang nakal yang dilakukan terulang-ulang, berarti izin usaha kita cek dan kita tindak. Kalau berulang-ulang, izin usahanya kita cabut,” tegasnya.
Dinas menyebut tindakan memodifikasi takaran adalah bagian dari pelayanan yang merugikan masyarakat.
“Penjual harus punya kesadaran. Itu bagian dari pelayanan, tapi dilakukan hal yang kurang bagus,” pungkasnya.
Dinas juga meminta masyarakat ikut mengawasi dan segera melapor jika menemukan kios yang menjual BBM dengan takaran kurang dari 1 liter.
“Tolong ada kesadaran untuk lakukan sesuai dengan harga literan yang ada di Kabupaten Jayawijaya, supaya pelayanan di APMS juga dihargai,” tutup Lekius.(Gadiel Gombo)
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


