Wamena,kliktimur.com Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Papua Pegunungan menyatakan siap mendukung visi misi Gubernur Papua Pegunungan. Namun, polemik dualisme kepengurusan KPA oleh oknum disebut menjadi penghambat penanganan HIV di wilayah Papua Pegunungan.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris KPA Provinsi Papua Pegunungan, Yules Kogoya, S.Pt., di Sekretariat KPA Papua Pegunungan, Wamena, Kamis (15/10/2026).
Yules menegaskan kepengurusan KPA di bawah kepemimpinan Ketua Yomi Kogoya, S.IP adalah kepengurusan yang sah dan resmi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
“Kami menegaskan, kami memiliki SK Gubernur yang sah. Sedangkan oknum-oknum lain yang mengatasnamakan KPA, regulasinya berbeda. Mereka hanya berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kesbangpol,” tegas Yules.
Ia menjelaskan, sesuai regulasi nasional, SK KPA di seluruh Indonesia diterbitkan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah, bukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
“Di seluruh Indonesia itu SK KPA dikeluarkan dari Biro Hukum, bukan Kesbangpol,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yules menyampaikan KPA Provinsi Papua Pegunungan telah menerbitkan rekomendasi pengaktifan KPA di delapan kabupaten.
“Di bawah kepemimpinan Yomi Kogoya, S.IP, kami telah memberikan rekomendasi untuk delapan kabupaten. Jangan sampai persoalan kemanusiaan ini terhambat karena adanya kelompok lain yang mengatasnamakan KPA,” jelas Yules.
Yules menambahkan, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan kunjungan Menteri Kesehatan RI ke Provinsi Papua Pegunungan melalui koordinasi dengan Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Sekarang kami sedang mempersiapkan kunjungan Menteri Kesehatan RI ke Papua Pegunungan melalui koordinasi dengan Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur,” sambungnya.
Sementara itu, Bendahara KPA Provinsi Papua Pegunungan, Otius Wenda, menegaskan SK kepengurusan Kami masih berlaku hingga tahun 2030.
“SK kami sejak dilantik tahun 2024 dan masih aktif bekerja sampai hari ini, dengan masa kerja hingga 2030,” kata Otius.
Ia juga menyoroti perbedaan sumber pendanaan dan legalitas. Menurutnya, KPA dengan SK Gubernur yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda memiliki landasan hukum yang jelas dan sumber anggarannya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Sementara kepengurusan yang hanya mengantongi SKT dari Kesbangpol, regulasi dan mekanisme kerjanya berbeda karena SKT tersebut diperuntukkan bagi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), bukan untuk lembaga Mitra pemerintah seperti KPA,” jelas Otius.
Di akhir keterangannya, Yules meminta dinas terkait untuk memberikan teguran kepada kelompok Ormas yang mengatasnamakan KPA.
“Kami minta dinas terkait dapat memberikan surat teguran kepada kelompok Ormas yang mengatasnamakan KPA, karena berpotensi menghambat program penanggulangan HIV,” tutup Yules.
“Jika oknum ini terus dibiarkan, maka penanganan HIV dan pembaruan data di Papua Pegunungan juga akan terhambat,” pungkasnya.(Gadiel Gonbo)
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


