Wamena, kliktimur.com – DPRK Kabupaten Jayawijaya menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), termasuk Raperda Perubahan APBD 2025.
Namun, satu Raperda terkait pendirian Perusahaan Umum Daerah (PED) diminta untuk dilakukan perbaikan nama.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRK Jayawijaya, Luki Wuka, usai rapat paripurna di ruang sidang DPRK, Wamena, Papua Pegunungan, Selasa (30/9/2025).
Dalam proses voting, sebanyak 15 anggota DPRK menyatakan setuju dengan perbaikan nama, sementara 9 anggota lainnya menolak. Nama “Murni” yang diusulkan sebelumnya dinilai kurang tepat dan berpotensi menimbulkan kesan negatif secara politik maupun sosial.
Sejumlah anggota kemudian mengusulkan nama baru “Hubula Jabu” sebagai pengganti. Perubahan nama ini diharapkan dapat memberikan makna yang lebih sesuai serta mencerminkan identitas lokal.
Dengan keputusan ini, DPRK Jayawijaya berharap Raperda pendirian PED dapat segera disahkan tanpa menimbulkan kontroversi di kemudian hari. (Gadiel Gombo)
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.