TAHUNA – Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Tendris Bulahari, menghadiri sekaligus membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan Perkawinan Anak, yang digelar di Ruang Serbaguna Rumah Jabatan Bupati, Jumat (10/10/2025).
Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Politeknik Negeri Nusa Utara (Polnustar) melalui Program Studi Keperawatan Jurusan Kesehatan, dengan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia, dalam rangka mendukung penyusunan kebijakan daerah yang berpihak pada perlindungan anak dan penguatan sumber daya manusia di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan, Bappelitbangda, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, serta unsur lembaga pendidikan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Tendris Bulahari menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polnustar serta seluruh pihak yang telah berinisiatif menyelenggarakan kegiatan strategis ini. Menurutnya, fenomena perkawinan anak masih menjadi tantangan sosial yang harus dihadapi bersama, karena berdampak langsung terhadap masa depan generasi muda.
“Perkawinan anak bukan hanya persoalan hukum dan moral, tetapi juga berdampak besar pada pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menghadirkan regulasi yang mampu mencegah praktik ini sejak dini,” tegas Bulahari.
Ia menambahkan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini harus berorientasi pada pencegahan dan perlindungan anak, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, serta memperhatikan aspek sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat di daerah.

“Kita ingin Perda ini nantinya menjadi pedoman yang kuat dan implementatif, bukan sekadar dokumen hukum. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan harus terlibat aktif memberikan masukan dalam FGD ini,” ujar Wakil Bupati.
Melalui pelaksanaan FGD ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe berharap lahir gagasan, kajian akademik, dan rekomendasi kebijakan yang konkret, yang dapat menjadi landasan hukum daerah dalam upaya pencegahan perkawinan anak serta penguatan sistem perlindungan anak di Sangihe.
Sementara itu, pihak Politeknik Negeri Nusa Utara (Polnustar) dalam paparannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen perguruan tinggi dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya pada sektor kesehatan, pendidikan, dan sosial masyarakat, melalui riset dan pengembangan kebijakan berbasis data ilmiah dan kebutuhan lokal.

FGD berlangsung interaktif dengan sesi diskusi antara peserta dan narasumber, membahas berbagai strategi efektif dalam menekan angka perkawinan anak di Sangihe, mulai dari edukasi masyarakat, peningkatan kesadaran keluarga, hingga penguatan peran lembaga pendidikan dan tokoh agama dalam advokasi perlindungan anak.
Kegiatan diakhiri dengan penyusunan rumusan awal naskah akademik yang akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Kepulauan Sangihe, sebuah langkah penting menuju daerah yang lebih peduli dan berpihak pada hak-hak anak.
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.