Manado, kliktimur.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) pada tahun 2024 naik sebesar 1,67 persen menjadi 3.545.000 rupiah atau ketambahan Rp 60.000 dari UMP tahun sebelumnya Rp3.485.000. Kenaikan UMP Sulut tahun 2024 ini diumumkan langsung Gubernur Sulut Olly Dondokambey di The Sentra Hotel di Minahasa Utara (Minut), Selasa (21/11/2023.
![](https://kliktimur.com/wp-content/uploads/2023/12/UMP-Sulut-2.jpg)
Gubernur Olly Dondokambey menyatakan diumumkan UMP ini telah disepakati dalam rapat penetapan UMP Sulut tahun 2024 yang dihadiri seluruh Dewan Pengupahan yang terdiri dari serikat buruh, pengusaha, kalangan akademisi.
![](https://kliktimur.com/wp-content/uploads/2023/12/UMP-Sulut-3.jpeg)
“Saya kira sangat kondisif. Karena pengusaha dan serikat pekerja juga memahami, ekonomi kita membaik, tapi kan masih menanjak terus,” jelas Gubernur Olly.
Lanjut Gubernur Olly, bahwa ini hasil kesepakatan bersama semua pihak.
“Jadi harus menjaga juga kestabilan, sehingga pemerintah sangat memberikan apresiasi kepada pengusaha dan serikat pekerja yang bisa mendapatkan formula,” pungkas Gubernur Olly.
![](https://kliktimur.com/wp-content/uploads/2023/12/UMP-Sulut-9.jpg)
Hadir pada penetapan dari Dewan Pengupahan Sulut dan unsur Forkopimda Sulut, Ketua BPS Sulut dan jajaran Pemprov Sulut.
Penulis / Editor : Meidi Pandean
web Editor : Yama
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.