Wamena,Kliktimur.com – Mendapat dukungan dari Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Distrik Wamena, Lambert Lagoan, masyarakat adat kembali melakukan pemasangan palang di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jayawijaya pada Kamis (10/07-2025) sore.
Aksi pemasangan palang disertai penimbunan pasir di halaman kantor itu kembali dilakukan setelah palang yang mereka pasang beberapa waktu lalu dibuka secara sepihak oleh kantor BPN dan tuntutan mereka tidak ditanggapi oleh Kepala BPN Jayawijaya.
Perwakilan masyarakat adat yang melakukan pemasangan palang, Yakobus Kosay kepada wartawan menegaskan, aksi ini akan terus berlangsung hingga Kepala BPN Jayawijaya memberikan penjelasan terkait penerbitan sertifikat atas tanah adat mereka.
“Kami sudah berusaha menghubungi pihak BPN tertanggal 01 Juli 2025 lalu, namun hingga palang kami sebelumnya dibongkar secara sepihak pada Rabu (09/07-2025) malam tidak ada tanggapan dari Kepala BPN. Makanya, hari ini kami melakukan pemasangan palang lagi,” ujar Yakobus.
Sementara Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Distrik Wamena, Lambert Lagoan secara terpisah menyatakan mendukung tuntutan Yakobus Kosay dan kawan-kawan tersebut.
Menurutnya, tanah adat yang dipermasalahkan telah dikembalikan kepada ahli waris yang sah berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung RI.
“Sebagai Ketua Lembaga Adat Distrik Wamena, kami tahu persis siapa ahli waris tanah adat di sini. Makanya, kami mendukung upaya yang ditempuh Yakobus dan kawan-kawan untuk mendapatkan kembali hak mereka. BPN jangan lagi berputar-putar Mey alasan yang tidak jelas,” tegas Lambert.
Menurutnya, kepemilikan tanah oleh Yakobus telah diakui secara sah menurut adat, sehingga seharusnya tidak ada alasan lagi oleh BPN untuk menunda penerbitan sertifikat atas nama Yakobus Kosay. (gadiel gombo)
editor: rans lupani
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.