Wamena, Kliktimur.com
Akibat suhu politik yang sempat memanas selama gelaran Pilkada serentak 2024, sempat beredar isu akan ada agenda pergantian kepala kampung. Menanggapi hal itu, Plt. Sekda Jayawijaya, Pilatus Lagowan, SE menegaskan, isu tersebut bohong karena tidak ada agenda penggantian kepala kampung dalam tahun 2024 ini.
“Pemerintah daerah saat ini tengah melaksanakan sosialisasi tentang sejumlah regulasi baru yang antara lain mengatur pemilihan kepala kampung dan bukan penggantian kepala kampung.” Ujar Lagowan. Penegasan tersebut disampaikan usai membuka pelaksanaan sosialisasi tentang Peraturan Bupati No. 40 tahun 2020 mengenai tata cara pemilihan kepala kampung dan Undang-undang RI No. 3 tahun 2024 tentang desa .
“Setiap regulasi baru kita harus sosialisasikan. Jika ada isu di luar sana yang mengatakan akan ada penggantian kepala kampung, itu tidak benar. Kegiatan ini bersifat sosialisasi atas perubahan peraturan pemerintah No. 3 tahun 2024,” katanya membuka acara sosialisasi itu di Wamena, Jumat (13/12-2024).
Lagowan menegaskan, setiap ada perubahan regulasi dari pemerintah pusat, maka pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat harus melakukan sosialisasi agar semua masyarakat dapat mengetahuinya dan mempunyai persepsi yang sama. Sementara untuk penggantian kepala kampung, sambungnya, berdasarkan regulasi yang ada, baru akan dilakukan melalui pemilihan kepala kampung pada 2026 mendatang.
“Pemilihan kepala kampung sesuai regulasi yang baru nanti kita akan laksanakan secara demokrasi pada 2026 mendatang. Bagi kepala kampung yang periodenya sudah berakhir 2024 akan diperpanjang hingga 2026. Kita akan melaksanakan pemilihan sesuai aturan bukan asal ganti,” tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Jayawijaya, Lepinus Gombo menjelaskan, sosialisasi tersebut dilakukan karena adanya perubahan Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang desa menjadi Undang-undang No. 3 tahun 2024. Salah satu poin yang diubah, sambungnya, adalah masa jabatan yang dalam undang-undang sebelumnya hanya 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Dalam UU yang baru itu dijelaskan mekanisme pemilihan, Tupoksi kepala kampung dan semua aparat kampung sudah diatur dalam regulasi baru tersebut. Jadi sekarang kita melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahuinya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam UU No. 3/2024 itu juga telah mengatur tata cara untuk pergantian kepala kampung, yakni dari masa jabatan sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. “Dalam dua tahun ke depan, bagi kepala kampung yang sudah selesai masa jabatannya, kepala kampung yang berhalangan tetap, dan para penjabat sementara (Pjs) akan dilakukan pemilihan. Siapa saja yang terpilih nanti akan diterbitkan SK menjadi kepala kampung definitif dengan periode 8 tahun,” katanya menjelaskan.
Sosialisasi yang dilaksanakan DPMK Jayawijaya tersebut diikuti 328 kepala kampung dan aparat desa serta sejumlah kepala distrik se-Kabupaten Jayawijaya. (gadiel gombo)
Edotor : Rans Lupani
Web Editor : Yama
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.