Manado,kliktimur.com
Hanya karena soal waktu saja. Terkait penggantian terhadap Penjabat lama RST, terpaksa serahi nota dinas PLH, bagian dari mengisi kekosongan pemimpin sebagaimana UU, kebetulan hingga tenggat waktu 22 Mei 2024, Surat Keputusan (SK) Mendagri belum sampai ke Pemprov, bahkan keesokannya libur.
Itulah sebabnya disiasati demikian, tak berarti mengembalikan penjabat lama untuk berkuasa. Mohon hal ini tak perlu dipersoalkan dan dapat dipahami apalagi SK Mendagri sudah ditandatangani tadi malam. Demikian disampaikan langsung gubernur Sulut DR. HC. Olly Dondokambey kepada kliktimur.com (23/05/2024).
Kesimpang siuran ini juga, tak bisa menyalahkan kita di Sulut, sebab SK Mendagri masih belum dikantongi hingga tenggat waktu.
“Karena besoknya libur, jadi PLH itu sekadar mengisi kekosongan menunggu hingga SK Mendagri itu sampai ke tangan Gubernur. Kami juga memahami itu sebagai staf, ketika ditunjuk pimpinan, secara mendadak, tidaklah mungkin ditolak, apalagi itu PLH punya ketentuan.” Jelas RST via ponsel.
Info terahkir, SK Mendagri nomor 100.2.1.3 -1216 2024 tertanggal 22 Mei yang akan dikeluarkan sudah di teken yang bersangkutan yakni Muhamad Tito Karnavian. Dalam SK sebagaimana UU terkait hal dimaksud, jelas menyebut pemberhentian terhadap dr Rinny Silangen Tamuntuan dan mengangkat penjabat baru Albert Huppy Wounde, SH MH hingga batas waktu yang ditentukan.
Mencermati hal ini, Asisten 1 Pemkab Sangihe Johanes Pilat menghimbau agar polemik soal nota dinas PLH disudahi saja, karena tak lama lagi kita akan memiliki penjabat baru sebagaimana SK Mendagri.
Baca SK Mendagri
Penulis / Editor : Meidi Pandean
Web Editor: Yamamoto
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.