Wamena,Kliktimur.com – Usai diumumkan oleh Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, DR (HC) John Tabo, SE, MBA terkait bantuan inisiatif Presiden RI, Prabowo Subianto sebanyak 2.200 unit rumah layak huni kepada warga di delapan Kabupaten se-Provinsi Papua Pegunungan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) langsung menggelar sosialisasi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP RI, Aziz Andriansyah yang turun langsung mengawal pemberian bantuan itu mengatakan, program pembangunan 2.200 unit rumah layak huni bagi masyarakat dan kepala suku di Papua Pegunungan merupakan Instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto langsung kepada Gubernur Papua Pegunungan John Tabo.
“Kehadiran kami di sini untuk menjelaskan mekanisme program pembangunan 2.200 unit rumah layak huni itu berdasarkan instruksi Presiden kepada Gubernur Papua Pegunungan untuk masyarakat dan kepala suku di delapan kabupaten,” ujarnya.

Ia mengatakan, program pembangunan 2.200 unit rumah layak huni itu merupakan proyek berdasarkan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto untuk warga di delapan kabupaten se-Provinsi Papua Pegunungan.
“Program ini merupakan proyek khusus dari Bapak Presiden. Bukan proyek reguler yang diusulkan pemerintah daerah, baik provinsi dan kabupaten/kota melalui Kementerian PKP atau lembaga lainnya,” ujarnya menjelaskan.
Menurutnya, ada sejumlah proyek reguler di Kementerian PKP seperti pembangunan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah, rumah khusus untuk wilayah perbatasan, rumah bantuan pascabencana, rumah bantuan stimulan swadaya, bedah dan renovasi rumah, bantuan sarana-prasana umum seperti jalan dan drainase.
“Proyek reguler tersebut merupakan kegiatan umum dan rutin yang dilakukan oleh Kementerian PKP RI,” paparnya.
Khusus untuk program pembangunan 2.200 unit rumah layak huni ini, sambungnya, merupakan program yang harus dilaksanakan secara khusus kegiatannya, khusus aturannya, khusus dalam berbagai hal.
“Proyek reguler telah diatur dalam peraturan-peraturan yang ada seperti peraturan Menteri Perumahan No. 10 tentang Bantuan Perumahan Umum dan Penyediaan Rumah Khusus. Sedangkan ini merupakan program khusus berdasarkan Instruksi Presiden, sehingga harus dipersiapkan aturan khusus, regulasi khusus, prosedur khusus, kriteria khusus, serta mempertimbangkan berbagai hal teknis maupun non teknis,” ujarnya.
Dia berharap pembangunan 2.200 unit rumah layak huni tersebut berjalan baik di delapan kabupaten se-Papua Pegunungan dan tidak menimbulkan permasalahan.
“Bantuan 2.200 unit rumah layak huni dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk warga di Provinsi Papua Pegunungan ini terdiri dari 2.000 rumah untuk warga biasa dengan tipe 45, sementara 200 rumah untuk para kepala suku dengan tipe 90,” katanya. (gadiel gombo)
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.