Tahuna,kliktimur.com
Penjabaran peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertahanan Nasional (BPN) pusat Nomor 3 tahun 2023, mulai diberlakukan di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Hal ini di tandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) serta penyerahan tanda hak milik kepada masyarakat dan instansi, dari sebelumnya berbentuk fisik, berupa lembaran kertas, kini sudah berubah digital / elektronik. Agenda kerja sama ini bertempat di pendopo Ruang Serba Guna Rudis Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe (03/07/2024).
Pj. Bupati Albert Wounde, SH MH didampingi Asisten l Johanes Pilat, usai menandatangani MoU dengan Unsur Pimpinan Pertanahan di daerah ini, mengatakan bahwa pemberlakuan sertifikat elektronik ini, dari 15 Kabupaten / Kota di Sulut, baru Kabupaten Kepulauan Sangihe yang melaksanakan. Pemberlakuan sertifikat digital ini, tentu akan mempermudah masyarakat, juga menghilangkan resiko jika terjadi musibah dan lain sebagainya, termasuk pencurian. Pemberlakuan ini juga, secara otomatis mempermudah pemerintah terkait pengelolaan data, menghemat transaksi, juga akan lebih terjaga kerahasiaannya.

Selain dari pada itu, lewat sertifikat elektronik ini lanjut Wounde, masyarakat ke depan akan dengan mudah memperoleh modal usaha, lewat tanda kepemilikan sebagai agunan, dengan catatan diatur dengan baik agar tidak bermasalah. Dia berharap dengan adanya kerja sama ini, kita mensinerjikan tugas dan fungsi kelancaran pelaksanaan kegiatan kelembagaan penerima akses reformasi agraria, guna mewujudkan kesejahteraan didaerah ini.Sertifikat elektronik ini memiliki beberapa keuntungan, antara lain keamanan data, efisiensi layanan, transparansi, akuntabilitas, dan ramah lingkungan.
Lebih khusus sambungnya, dalam pendampingan pemberdayaan akan dapat menerima manfaat dan turut serta membangun lingkungan yang kondusif, terutama para pelaku UMKM di kepulauan Sangihe ini.Sertifikat elektronik ini memiliki beberapa keuntungan, antara lain keamanan data, efisiensi layanan, transparansi, akuntabilitas, dan ramah lingkungan.
Pada kesempatan ini telah diserahkan kurang lebih 70 sertifikat untuk masyarakat pemilik tanah Desa Talolang, Kecamatan Tabukan Utara dan Kelurahan Dumuhung juga Kecamatan Tahuna Timur, juga 25 sertifikat analog di Kelurahan Tona 2.
“Saya harapkan ini menjadi perhatian semua pihak, sehingga peran dan tugas kita masing masing, dapat kita laksanakan dengan maksimal dan penuh tanggung jawab, agar MoU ini benar benar sesuai sasaran yang ingin dicapai.” Tutup Wounde dalam agenda yang disaksikan dan dihadiri pejabat tinggi pratama, unsur Pimpinan kantor Agraria Sangihe, beserta masyarakat penerima sertifikat digital ini.
Penulis / Editor : Meidi Pandean
Web Editor : Yamamoto
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.