Wamena,Kliktumur.com – Sekitar 20-an warga memasang palang di kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Jayawijaya di Wamena, Selasa (01/07-2025).
Para warga yang melakukan pemalangan mengaku sebagai pemilik tanah Ulayat yang disengketakan dengan salah satu perusahaan.
Yaakobus Kosai, asal Distrik Wamena Kota Kampung Honai Lama menjelaskan, mulai hari ini, Selasa (01/07-2025), kita lakukan pemalangan di kantor BPN ini sebagai akibat dari janji yang kami sudah menunggu terlalu lama, yakni dari bulan Januari 2025 lalu.
“Bulan Januari itu juga putusan PK turun. Mahkamah Agung meminta untuk mennjau kembali dan hasilnya belum jelas sampai sekarang ini. Langkah dari Kejari untuk putusan PK tersebut belum direalisasi sampai saat ini,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, sambungnya, Kejari sudah menyurat ke BPN
tapi sampai saat ini juga belum ada tanggapan yang jelas.
“Kami sebagai pemenang hak tanah ulayat meminta BPN untuk segera merealisasi janjinya. Kami sudah menunggu sekian lama. Sudah berapa bulan, dan proses ini sudah berlangsung beberapa tahun,” katanya.
“Awalnya kami sudah dikasih tunjuk bahwa lahan itu sudah ada sertifikatnya. Kami lihat waktu itu. Katanya tinggal tunggu tanda tangan, namun belum juga direalisasi. Kami sudah melihat sertifikatnya. Pertanyaannya, ada apa di balik semua ini,” kata Kosai dengan nada tanya.
Akibat keterlambatan dalam penanganan masalah ini, katanya, pihaknya sebagai pemegang hak tanah Ulayat merasa dirugikan, begitu juga pihak perusahaan.
“Hari ini kita minta penjelasan dari Kepala (ATR/BPN), proses ini terhambat di mana?
Masalahnya di mana?
Siapa yang melakukan, hambatan-hambatan ini,” katanya dengan nada tanya.
Sambil menunggu Kepala BPN/ATR tiba dari luar Kota Wamena pada Jumat mendatang, maka kantor ini kami akan palang untuk sementara waktu, selama tiga hari ke depan ini dan jangan
ada lagi aktivitas di dalam perkantoran BPN ini.
Seperti diketahui, permasahan terjadi saat sejumlah warga yang ingin melakukan pelepasan hak Ulayat mereka kepada pihak perusahaa APMS di Jl Bhayangkara Wamena.
“Kami sudah memberikan persetujuan pelepasan dan memohon agar pihak BPN/ATR membuat surat pelepasan. Namun pihak BPN/ATR tidak mengeluarkan surat dimaksud. Malah mereka mengatakan jika lahan itu masuk sebagai aset pemerintah daerah Kabupaten Jayawijaya,” paparnya.
Kosai menjelaskan, mulai saat itu mereka bersepakat untuk menempuh jalur hukum.
Kami selaku pemegang hak Ulayat dan juga pemilik tanah itu tidak mau diambil cuma-cuma oleh perusahaan. Makanya, kami sama-sama naik sidang sejak tahun 2023, 2024, 2025 baru keputusan dari MK turun.
Dijelaskan, dalam putusan itu tertuang, tanah yang disengketakan bukan mulik Pemda dan juga bukan milik perusahaan.
Sehingga jika dianalisa, maka harus dikembalikan ke hak milik warga sebagai tanah Ulayat. Dengan alasan itu, warga bertindak melakukan pemalangan kantor BPN/ATR.
Kosai meminta agar pihak BPN/ATR segera menandatangani sertifikat atas tanah ulayat mereka. “Jika ada masalah, panggil kami kembali dan kita duduk bicara. Pihak manapun yang keberatan silahkan dipanggil supaya kita melihat bersama keputusan PK ini. Kita akan lihat mana yang benar dan yang mana, yang salah mana yang salah,” katanya.
Salah seorang staf kantor ATR/BPN, Desi Ameng mengatakan, pemilik tanah Ulayat yang berlokasi di Jln Bhayankkara datang menuntut agar bisa ketemu Kepala ATR/BPN. Namun beliau memang tidak berada di tempat karena sedang tugas luar. (gadiel gombo)
editor: rans lupani
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.