Tahuna, kliktimur com
Netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) di pelaksanaan pilkada yang sedang berproses harus Dijaga. Itulah sebabnya jari jemari ASN jangan sembarang dipake karena, bila terbukti kena Sanksi. Demikian penegasan Pj. Bupati Sangihe Albert Huppy Wounde,SH, MH saat menggelar apel perdana bulan baru (3/09/2024) dilapangan mini Santiago persis depan Rudis Jabatan Bupati yang berlokasi di kelurahan Tona Kecamatan Tahuna Timur
“Kami ingatkan kepada seluruh ASN yang ada di lingkup Pemkab Sangihe, agar tidak sembarang menggunakan jari jemari pada saat bermedia sosial. Kita wajib menjaga netralitas pada saat pelaksanaan Pilkada yang tahapannya saat ini sementara berlangsung,”tegasnya.
Wounde menjelaskan soal sanksi bagi ASN bila terbukti melanggar kode etik, karena terlibat dalam politik praktis, ancaman hukuman disiplin tingkat sedang, berupa penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sedangkan Hukuman Disiplin Tingkat Berat, yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan dan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor: 53 tentang Disiplin ASN dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN, bahwa penjatuhan hukuman, dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Penjabat/Pelaksana Tugas Kepala Daerah dan Penjabat yang Berwenang pada instansi pemerintah.
Editor : Meidi Pandean
Web Editor : Yamamoto
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.