Wamena,Kliktimur.com – Sidang kasus penembakan yang menewaskan staf Bawaslu Kabupaten Yakuhimo, Tobias Silak, memasuki tahap pembacaan penundaan putusan sela.
Kepala Pengadilan Negeri Wamena, Agung Wicaksono melalui Humas Saifullah Anwar mengatakan, Tobias Silak, staf Bawaslu Kabupaten Yahukimo tewas tertembak senjata api pada 20 Agustus 2024 di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
Menurut Saifullah Anwar, persidangan perkara nomor 44 dan 45 untuk saat ini sudah dalam tahap penundaan untuk putusan sela.

“Berdasarkan agenda sidang, penundaan putusan sela dalam kasus itu akan dibacakan pada persidangan pada hari Kamis, 10 Juli 2025 pukul 11.00 WIT di Pengadilan Negeri Wamena,” katanya.
Menurutnya, setelah pembacaan penundaan putusan sela, akan dilanjutkan pembuktian dengan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Setelah agenda persidangan pembacaan penundaan putusan sela, akan dilanjutkan dengan pembuktian dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.
Penundaan pembacaan putusan sela, sambungnya, dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada majelis hakim bermusyawarah menyusun putusan.
“Agenda persidangan pada hari ini, (Senin 07/07-2025) mendengarkan tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas keberatan dari penasehat hukum terdakwa (eksepsi),” paparnya.
Dalam sidang sebelumnya, katanya, JPU sudah membacakan dakwaan. Setelah itu, diberikan kesempatan kepada penasehat hukum maupun terdakwa untuk mengajukan eksepsi.
Dia menjelaskan, agenda persidangan kasus penembakan Tobias Silak masih panjang. (gadiel gombo)
editor: rans lupani
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.