Wamena,Kliktimur.com
Pemerintah Kabupaten Jayawijaya bersama aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya, menyambut baik perubahan jam kerja selama bulan Ramadhan 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi.
Berdasarkan waktu normal yang sudah diatur melalui peraturan perundang-undangan, jam kerja normal ASN adalah pukul 07.30 sampai pukul 17.00 waktu setempat. Sedangkan selama bulan Ramadhan, ASN diwajibkan masuk pukul 08.00 sampai pukul 15.00 waktu setempat.
Penjabat Bupati Jayawijaya, Thony M. Mayor menjelaskan, perubahan jam kerja sudah biasa dilakukan setiap tahun saat memasuki bulan Ramadhan.
“Perubahan jam kerja ini merupakan toleransi yang diberikan pemerintah kepada saudara-saudara ASN yang beragama Muslim selama bulan Ramadhan, sehingga dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik,” ujar Mayor.
Dia juga berharap, dengan mendapatkan toleransi jam kerja, para ASN, terutama yang beragama Muslim akan terus bersemangat.
“Saya berharap, dengan adanya perubahan jam kerja ini, semua ASN di lingkungan Pemkab Jayawijaya harus lebih bersemangat lagi bekerja untuk melayani masyarakat,” pintanya.
Dengan perubahan jam pulang kantor menjadi pukul 15.00 waktu setempat, sambungnya, dimaksudkan agar para ASN yang beragama Muslim masih punya waktu untuk mempersiapkan segala kebutuhan saat berbuka puasa.
“Pemerintah sudah mempercepat waktu pulang kantor dari waktu normal pukul 17.00 waktu setempat menjadi pukul 15.00 waktu setempat, lebih cepat dua jam. Ini agar para ASN yang berpuasa tidak tergesa-gesa menyiapkan makanan buka puasa di rumah masing-masing,” kata Mayor.
Dia juga meminta agar semangat kerja para ASN selama bulan Ramadhan tidak kendor tapi harus terus ditingkatkan.
“Pelayanan yang baik kepada masyarakat harus selalu menjadi komitmen bagi semua ASN, termasuk mereka yang beragama Muslim selama bulan Ramadhan,” tegas Mayor. (gadiel gombo)
editor: rans lupani
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.