Wamena,Kliktimur.com – Warga adat di Kota Wamena dan sekitarnya meminta agar Badan Pertananahan Nasional (BPN) Kabupaten Jayawijaya menghormati hak -hak atas tanah ulayat di daerah itu. Mereka berharap agar pihak BPN tidak bertindak sepihak saat menerbitkan sertifikat di atas tanah ulayat.
Salah seorang tokoh masyarakat Wamena, Ishak Huby dalam percakapan dengan wartawan menyoroti fenomena kurangnya dilibatkan pemilik hak ulayat dalam proses penerbitan sertifikat tanah yang mengabaikan hak adat.
“Tanah di Wamena yang disebut sebagai aset paling berharga warga saat diterbitkan sertifikat harusnya berdasarkan pelepasan pemilik hak ulayat. Nyatanya, setiap ada pelepasan, kami tidak pernah dilibatkan,” tegas Ishak.
Ia memunta agar BPN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses administrasi sertifikat tanah di wilayah adat Wamena.
“Kami berharap semua pihak terutama BPN menghormati hak-hak atas tanah ulayat. Jangan asal terbitkan sertifikat tanpa prosedur adat. Hargai hak-hak kami,” ujarnya.
Lain lagi dengan keluhan yang disampaikan Lepis Wuka, warga Sinakma. Ia mengaku mengalami kesulitan dalam proses penggantian sertifikat tanah yang hilang.
“Saya sudah buat laporan polisi menyangkut sertifikat saya yang hilang dan dibawa ke kantor pertanahan. Namun sudah dua bulan lebih tidak ada kejelasan. Sepertinya kami warga kecil dipersulit,” katanya.
Ia juga menduga jika gangguan pelayanan di kantor pemerintah itu akibat seringnya kantor tersebut dipalang, sehingga warga kesulitan mengakses layanan yang seharusnya cepat dan transparan. (gadiel gombo)
editor: rans lupani
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.