Wamena, kliktimur.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan untuk meningkatkan upaya pencegahan korupsi di daerah.
Hal ini disampaikan oleh Arun Fitra dari Satgas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK dalam acara Pemantauan Progres Monitoring Center for Prevention (MCP) di Provinsi Papua Pegunungan. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Baliem Pilamo, Wamena, Selasa (11/11/2025).
Arun Fitra menjelaskan bahwa skor MCP Papua Pegunungan saat ini baru mencapai 16 persen dari 100, yang menunjukkan masih perlunya peningkatan upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
“Kami hadir di sini untuk mendorong mitra kami, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, agar meningkatkan skor pencapaian MCP sebagai langkah konkret dalam mencegah korupsi di berbagai titik rawan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh elemen, termasuk masyarakat, dalam mendorong budaya antikorupsi.
“Kami mengajak Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan untuk memperkuat sistem internal pemerintahan, melibatkan masyarakat, serta menanamkan nilai-nilai antikorupsi mulai dari keluarga, lingkungan sosial, hingga dalam kinerja aparatur pemerintahan,” tambah Arun.
Menurutnya, KPK telah mengidentifikasi sejumlah kendala dalam pencegahan korupsi di Papua Pegunungan, seperti lemahnya implementasi peraturan, kebijakan kepala daerah, serta integritas ASN. “Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” katanya.
Sementara itu, Inspektur Provinsi Papua Pegunungan, Yakobus Way, SE, M.Si, menjelaskan bahwa kehadiran tim Satgas Pencegahan Wilayah V bertujuan memberikan pendampingan di delapan area intervensi KPK, yakni perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang/jasa, manajemen ASN, pelayanan publik, optimalisasi pajak, serta sistem aplikasi terintegrasi (APIP).
“Delapan area ini merupakan ruang yang berpotensi terjadi praktik korupsi. Kehadiran tim KPK sangat penting agar sejak awal, meski Papua Pegunungan merupakan daerah otonomi baru, tata kelolanya tetap tertib administrasi,” ujar Yakobus.
Ia menambahkan, tahun sebelumnya Papua Pegunungan termasuk dalam 38 daerah di Indonesia yang masuk dalam daftar indikasi Satgas Penindakan. Karena itu, upaya pencegahan menjadi langkah prioritas agar tidak berujung pada penindakan hukum.
“Beberapa area seperti PTSP dan Dinas PU sedang berproses memenuhi target unggahan dokumen RTRW dalam dua minggu ke depan. Diharapkan capaian ini bisa meningkat hingga 100 persen,” jelasnya.
Yakobus juga berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Papua Pegunungan dapat bekerja sama dan terbuka dalam mendukung program pencegahan korupsi.
“OPD tidak perlu bekerja sektoral. Kita harus bersatu agar pencegahan korupsi berjalan efektif. Harapan kami, Papua Pegunungan ke depan harus bersinar dan menjadi contoh tata kelola yang baik,” tutupnya.
Gadiel Gombo
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

