SANGIHE, Kliktimur.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Tingkat II di Gedung DPRD Sangihe, Jumat (19/9/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Ferdy Sondakh, S.E., dengan agenda utama penyampaian laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) serta penandatanganan persetujuan bersama terhadap penetapan Perubahan APBD 2025.

Hadir dalam rapat tersebut Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, S.E., M.M., bersama pimpinan OPD dan anggota DPRD. Seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima hasil pembahasan dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda. Kesepakatan ini menjadi wujud nyata sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Sebelum penetapan, Sekretaris DPRD Ir. Riputri Tamaka, M.E., membacakan laporan akhir hasil pembahasan Banggar. Dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan DPRD tentang Penetapan Perubahan APBD 2025, dan ditutup dengan penandatanganan dokumen pengesahan oleh pimpinan DPRD serta Bupati.
Dalam sambutannya, Bupati Michael Thungari menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas komitmen dalam proses pembahasan anggaran.
“Sejak penyampaian nota keuangan hingga seluruh rangkaian pembahasan, DPRD telah menunjukkan perhatian yang serius, sikap penuh tanggung jawab, serta semangat kemitraan yang tinggi. Pandangan, usul, dan saran dari fraksi maupun pembahasan teknis menjadi masukan penting bagi pemerintah daerah,” ujar Bupati Thungari.
Bupati menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen pembangunan yang harus dikelola dengan bijak, berdasarkan regulasi dan asas kemanfaatan, serta tetap sejalan dengan kebijakan nasional, provinsi, dan daerah.

“Komunikasi yang konstruktif antara pemerintah daerah dan DPRD perlu terus dibangun, agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui konsensus demi kepentingan masyarakat Kepulauan Sangihe,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bupati Thungari menjelaskan bahwa program pembangunan yang dituangkan dalam Perubahan APBD 2025 merupakan bentuk sinkronisasi antara program nasional, provinsi, dan daerah. Sinkronisasi tersebut meliputi program Presiden RI melalui Astacita, visi-misi Provinsi Sulawesi Utara ‘Membangun Sulut Sejahtera dan Berkelanjutan’, serta visi-misi daerah ‘Sapta Membara’.
Menurutnya, keselarasan ini diharapkan mampu mendorong akselerasi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Tantangan pembangunan semakin kompleks. Karena itu, sinergitas antara pemerintah daerah dan DPRD harus terus diperkuat sebagai modal utama dalam menjawab kebutuhan dan tuntutan publik,” tegas Bupati Thungari.
Pengesahan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi tonggak penting dalam perjalanan pembangunan Kabupaten Kepulauan Sangihe, sekaligus cerminan kolaborasi harmonis antara legislatif dan eksekutif demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan.
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.