Wamena,Kliktimur.com – Guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi, badan pengelola keuangan dan aset daerah Kabupaten Jayawijaya gencar melakukan sosialisasi peraturan bidang perpajakan dan retribusi kepada warga.
Kepala BPKAD Jayawijaya, Stepanus Lolo Kassa, SE M.Si di Wamena, Rabu (08/10-2025) menjelaskan, sosialisasi ini penting guna memperkenalkan aturan pajak dan retribusi kepada masyarakat.
“Kami ingin masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka dalam membayar pajak dan retribusi,” ujarnya.
Menurutnya, sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jayawijaya. Dengan adanya sosialisasi yang kontinyu dan rutin, masyarakat diharapkan dapat lebih sadar dan patuh dalam membayar pajak dan retribusi.
Dengan melakukan sosialisasi secara rutin, sambungnya, pendapatan asli daerah Kabupaten Jayawijaya mengalami peningkatan sebesar 10 persen dari target awal.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami pentingnya membayar pajak dan retribusi untuk pembangunan daerah,” tambahnya
Ia juga menjelaskan perbedaan antara pajak dan retribusi. “Pajak adalah pungutan yang bersifat wajib, sedangkan retribusi adalah pungutan yang diberikan sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh pemerintah,” jelasnya.
Ia mengatakan, dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami peraturan pajak dan retribusi. Juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak dan retribusi. (gadiel gombo)
editor: rans lupani
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.