Tahuna, kliktimur.com
Proses pemeriksaan, Dugaaan kasus tindak pidana korupsi proyek gedung asrama Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Tahuna yang dikerjakan tahun 2020 silam, mulai telan korban. Hal ini terungkap dalam konferensi pers Kejaksaan Negeri (Kejari) Tahuna kabupaten Kepulauan Sangihe Senin (16/12/2024).
Kajari Hendra A. Ginting SH MH dalam keterangan persnya di hadapan Media mengumumkan penetapan tersangka inisial ST, yang berprofesi sebagai wiraswasta atau pelaksana proyek tersebut.
“Tim penyidik setelah memeriksa pihak pihak terkait, berdasarkan dua alat bukti, hari ini, menetapkan ST sebagai tersangka dan mengeluarkan surat perintah penahanan. Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lapas Tahuna, terhitung mulai 16 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025,” jelas Ginting.
Kajari mengungkapkan, proyek pembangunan gedung asrama tersebut seharusnya rampung pada tahun 2020. Namun, hingga kini, bangunan tersebut belum diserahterimakan kepada pihak sekolah, mengakibatkan kerugian negara sekitar 327.000.000 rupiah (tiga ratus dua puluh tujuh juta rupiah) menyusul belum rampung 100 persen fasilitas yang tertuang dalam kontak.
“Pekerjaan ini selain tidak rampung, juga sudah mengalami banyak kerusakan karena sempat dibiarkan dan tidak diserah terimakan. Ulah kontraktor yang tidak bertanggungjawab ini, berdampak tidak baik pada anak-anak didik di lingkungan pendidikan tersebut, terutama yang berasal dari daerah terpencil. Tujuan awal pembangunan asrama untuk mendukung proses belajar anak didik terhambat. “Tutur Kajari.
Plt Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sangihe Syaiful Arif SH dalam keterangan tambahan menyebutkan, pihaknya telah melakukan langkah jemput paksa dan lakukan penahanan terhadap tersangka ST Warga Tidore. Ini dilakukan karena ST sempat mangkir pekan lalu tanpa alasan yang jelas. Itulah sebabnya dalam rangka kelancaran proses lanjut dan mencegah yang bersangkutan melarikan diri atau merusak barang bukti maka langsung dilakukan penahanan.
Tersangka ST dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Subsider, ST juga dikenakan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Pihak Kejaksaan Negeri Tahuna, memastikan tersangka dijerat pasal berlapis dan dalam pengembangan lanjut, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. “Jika pada penyidikan selanjutnya ditemukan dua alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam proyek yang menelan biaya kurang lebih 2,5 miliar.” Ungkap Syaiful.
Editor / Penulis : Meidi Pandean, SH
Web Editor : Yamamoto
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.