MANADO, Kliktimur.com – Pemerintah terus menunjukkan keseriusannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis desa melalui penguatan koperasi. Hal ini tercermin dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang digelar pada Sabtu (31/5/2025) di Ruang Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, dan dihadiri langsung oleh Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, S.E., M.M.

Dalam kegiatan strategis tersebut, Bupati Michael Thungari hadir bersama jajaran, yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, serta Kepala Bagian Hukum Setda Sangihe. Mereka bergabung dengan kepala daerah lain serta perwakilan desa dari berbagai kabupaten/kota se-Sulawesi Utara.
Rakorda ini menjadi momen penting bagi sinergi lintas sektor untuk mendorong lahirnya koperasi desa yang berdaya saing dan berkelanjutan. Sejumlah pejabat tinggi nasional turut hadir, di antaranya Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Dr. (H.C.) Yandri Susanto, S.Pt., Wakil Menteri Desa Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, serta perwakilan dari Kemenko Bidang Pangan, Kemendagri, dan Kemenkes.

Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Julius Selvanus, S.E., dalam sambutannya menyampaikan bahwa dari 1.839 desa dan kelurahan di wilayahnya, sebanyak 1.701 telah menyelesaikan musyawarah sebagai tahapan awal pembentukan koperasi. “Ini progres yang luar biasa. Saya yakin Sulut bisa menjadi provinsi terdepan dalam membentuk Koperasi Merah Putih secara menyeluruh,” ungkapnya.
Dari sisi Kepulauan Sangihe, capaian musyawarah desa/kelurahan sudah mencapai 88,6 persen—angka yang dinilai sangat signifikan dan diapresiasi dalam forum tersebut.
Sebagai simbol peluncuran resmi pembentukan koperasi, Menteri Yandri memukul tetengkoren, alat musik tradisional khas Sulawesi Utara. Dalam arahannya, ia memuji kerja cepat Pemprov dan kabupaten/kota, serta menegaskan bahwa koperasi harus dibangun dengan prinsip akuntabilitas.
“Kita ingin Sulut menjadi model nasional. Ini kampung halaman Presiden, dan kita harus tunjukkan bahwa desa-desa di sini siap berdiri di garis depan ekonomi kerakyatan,” tegas Yandri.
Ia mengingatkan bahwa koperasi tidak boleh dijalankan asal-asalan. “Harus sehat, jujur, dan taat hukum. Tidak boleh ada koperasi tanpa aktivitas riil. Jika ada yang cacat administrasi, akan langsung dicoret dari sistem,” tegasnya.
Yandri juga menambahkan bahwa biaya notaris untuk pembuatan akta koperasi dapat dianggarkan melalui Dana Desa atau Belanja Tak Terduga (BTT), maksimal Rp2,5 juta. Targetnya, semua koperasi Merah Putih telah berbadan hukum resmi sebelum akhir Juni 2025.
Bupati Michael Thungari menyampaikan antusiasme dan dukungannya atas program ini. “Kami sangat siap. Di Sangihe, koperasi bukan hanya instrumen ekonomi, tapi juga jalan menuju kemandirian masyarakat desa,” ujar Bupati usai kegiatan.
Dengan komitmen kuat dan sinergi seluruh pihak, pembentukan Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi tonggak penting bagi pembangunan ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan di Kepulauan Sangihe dan seluruh Sulawesi Utara.(*)
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.