Wamena, Kliktimur.com– Bupati Jayawijaya, Atenius Murip, memaparkan usulan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang II 2025 di DPRK Jayawijaya, Jumat, (26/9/2025).
Empat usulan itu meliputi perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang susunan perangkat daerah, Analisis Dampak Lalu Lintas, pemasangan perlengkapan jalan, serta pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Murni Hubula Yawu.

Atenius menekankan urgensi pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang terpisah dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Menurutnya, beban kerja BPKAD yang kompleks membuat fungsi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum berjalan maksimal.
“Objek pajak dan retribusi semakin bertambah sejak Jayawijaya ditetapkan sebagai ibu kota Provinsi Papua Pegunungan. Karena itu, pengelolaan pendapatan perlu ditangani secara lebih fokus dan strategis,” kata Atenius.
Ketua DPRK Jayawijaya, Luki Wuka, mengatakan usulan empat Raperda tersebut masih akan dibahas lebih lanjut. Sidang lanjutan digelar Senin, (29/9/2025), untuk mendengar pandangan fraksi sebelum ditanggapi kembali oleh bupati. Keputusan final akan ditetapkan pada rapat penutupan sidang, Selasa. (Gadiel Gombo)
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.