Tahuna, Kliktimur,com – Orang kecil dan miskin kembali diperlakukan tidak adil dimata hukum, hanya gara gara menyambung hidup dari penjualan kosmetik secara online, yang menurut BPOM, terdapat dua jenis bukti yang tidak standar, lalu dijerat.
Ikhwal pengusutan korban sebelumnya diperiksa dan karena belum menimbulkan efek bahkan tak ada yang keberatan, oleh BPOM Lidia Anjela diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjual kosmetik yang tidak standar.
Permohonan maaf dilakukan dan sekalian menandatangani pernyataan. Yang aneh setelah menandatangani surat pernyataan, BPOM tetap melanjutkan proses hukum terhadap Lidia Anjela.
Mencermati perdagangan kosmetik sejenis secara online di daerah ini sudah sangat marak. Sebagaimana info beredar, juga banyak dilakoni para oknum ASN dan masyarakat lainnya, tapi tidak dijerat dan terkesan hanya dibiarkan oleh BPOM.
Dugaan adanya ketidakberesan di tubuh BPOM, karena dari banyaknya penjual kosmetik online yang diperdagangkan secara terbuka, hanya Lidia Anjela yang di proses ke meja hijau dengan tuntutan 1 tahun dan denda 20 juta, terkesan Lidia hanya dijadikan tumbal.
Untung saja hakim belum melihat ada akibat dan juga ada ketelodoran BPOM dalam kasus ini, sehingga hukumannya lebih ringan dari tuntutan jaksa, jadi 5 Bulan potong masa tahanan, dan denda 2 juta rupiah.
Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) DPD Sangihe Berty Patras, disela sela pendampingan kasus yang menimpa Lidia Anjela, mempertanyakan kredibilitas BPOM di kabupaten ini. Kasus yang harusnya sudah selesai saat dibuatkan pernyataan, tapi masih dilanjutkan ke proses hukum.
“Jangan jangan BPOM masuk angin, karena oknum yang diduga pelapor diakui, sekampung dengan korban dan ada indikasi sengaja menjebaknya.” Ujar Patras.
Meski demikian mewakili Lidia Anjela dan keluarga menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah memberikan putusan lebih rendah dari tuntutan JPU. Sekalipun pihaknya mengharapkan hasil putusan seharusnya Bebas Murni atau Bersyarat. Sebab Lidia Anjela harus menerima hukuman atas ketidaktahuan terhadap (UU) yang di dakwakan terhadapnya yakni penjualan kosmetik demi menunjang biaya hidup rumah tangga.
“Karena itu selaku pihak yang mendampingi korban Lidia Anjela, JPKP DPD Sangihe meminta Pihak BPOM Kabupaten Kepulauan Sangihe harus bertanggung jawab atas akibat Putusan Majelis Hakim terhadap Lidia Anjela. Apalagi dengan jelas melalui Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tahuna, saat ketika Majelis Hakim menanyakan kepada Saksi Penyidik Internal BPOM, Pihak BPOM Kabupaten Kepulauan Sangihe ternyata tidak mensosialisasi UU itu sebelum melakukan penindakan. BPOM bergerak tak di awali dengan Sosialisasi terkait UU yang di dakwakan kepada Lidya Angela. Lebih lebih saat ketika di lakukan Sidak, tak ada peringatan sama sekali sebagaimana UU.” ungkap Patras.
Justru upaya yang dilakukan oleh pihak BPOM, langsung melakukan penindakan dan disertai dengan Surat Perintah dimulai Penyidikan oleh penyidik Internal BPOM. Padahal saat dikenakan Wajib Lapor di Kantor BPOM Lidia Anjela sudah meminta maaf dan mengakui kesalahan atas ketidaktahuannya serta menandatangani Surat Pernyataan tidak akan menjual lagi produk yang tidak memiliki sertifikasi BPOM. Namun pihak BPOM tetap melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Tahuna dan berdampak dengan Proses Hukum yang saat ini telah di putuskan.
Patras melanjutkan, pihaknya merasa perlu melakukan pendampingan terhadap Lidia Anjela, sebab dalam pantauan tim JPKP DPD Sangihe, Lidia Anjela diduga, benar benar dijadikan tumbal.
“Padahal begitu banyak oknum oknum yang ada di wilayah Sangihe yang juga turut serta menjual dan mengedarkan produk kosmetik sejenis tersebut, dan sampai saat ini masih dengan bebas dijual dan tidak tersentuh oleh Pihak BPOM. Kami JPKP DPD Sangihe menyuarakan ini bukan ingin membela dan membenarkan yang salah, tetapi mempertanyakan, dimana keadilan sosial sebagaimana Sila Kelima Pancasila, karena jelas jelas Lidya Angela dipaksa harus dihukum. Masih adakah rasa kemanusiaan dan keadilan bagi masyarakat kecil seperti Lidya Angela?” kunci Patras dengan nada kesal.
Editor / Penulis : Meidi Pandean
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.