Wamena,Kliktimur.com – Sebanyak 108 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan memperoleh remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI tahun 2025.
Kepala Lapas Kelas IIB Wamena, Yoin Viktor Apono di Wamena, Minggu (17/08-2025) menjelaskan, pada bulan Agustus tahun ini warga binaan di Lapas itu memperoleh dua kategori remisi, yakni remisi umum dan remisi khusus.
“Remisi umum yang diperoleh warga binaan pada HUT ke-80 Kemerdekaan RI 2025 sebanyak 108 orang. Sementara remisi dasawarsa diberikan kepada 118 warga binaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, warga binaan yang memenuhi syarat secara substansi dan administrasi akan memperoleh dua remisi sekaligus yang diberiken oleh negara.
“Dalam pengusulan remisi sesuai dengan ketentuan undang-undang pemasyarakatan No. 22 tahun 2022 tentang hak-hak warga binaan untuk mendapatkan remisi pada Minggu (17/08-2025), adalah warga binaan yang telah menjalani masa tahanan satu hingga enam bulan,” katanya.
Menurutnya, ketika warga binaan itu menjalani hukuman putusan seperti penangguhan penahanan, tahanan kota atau tahanan rumah, maka tidak akan mendapatkan remisi.
“Nanti setelah yang bersangkutan menjalani satu tahun masa tahanan berikut, barulah bisa diusulkan memperoleh remisi tahunan atau pada saat 17 Agustus,” paparnya.
Ia mengemukakan, saat ini jumlah warga binaan di Lapas Kelas II B Wamena sebanyak 152 orang, terdiri dari narapidana 125 orang dan yang berstatus tahanan 27 orang. Mereka terdiri dari 140 orang laki-laki dan 12 orang perempuan.
Jumlah warga binaan sebanyak 152 orang itu, sambungnya, sebenarnya sudah melewati kapasitas yang semestinya hanya 114 orang.
Ia mengemukakan, remisi tambahan diberikan juga oleh negara kepada warga binaan setiap 10 tahun sekali dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI yang dinamakan remisi dasawarsa.
“Besaran remisi dasarwarsa berbeda-beda sesuai dengan sisa pidana mulai dari 1 hari hingga 90 hari (tiga bulan). Persyaratan warga binaan yang peroleh remisi dasarwarsa adalah putusan pidananya telah inkrah atau telah dieksekusi oleh jaksa penuntut umum sampai dengan tanggal 1 Agustus 2025,” katanya.
Menurutnya, sesuai arahan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), remisi dasawarsa yang diberikan pada 17 Agustus 2025 tidak akan diikuti dengan remisi susulan bagi warga binaan (narapida) yang putusannya belum inkrah.
“Bagi narapidana yang telah inkrah putusannya dan telah menjalani penahanan selama enam bulan sebelum tanggal 17 Agustus 2025, akan menerima remisi dasawarsa,” ujarnya.
Sementara Bupati Kabupaten Jayawijaya, Athenus Murib, SH, MH mengemukakan, dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80 tahun 2025 ini, pemerintah pusat memberikan remisi kepada seluruh narapidana Indonesia, termasuk di Lapas Kelas IIB Wamena Kabupaten Jayawijaya.
Ia mengatakan, pemerintah Kabupaten Jayawijaya akan terus menjalin kerjasama dengan Lapas Kelas IIB Wamena dalam pembinaan mental kepada semua tahanan, agar setelah ke luar tidak mengulangi lagi perbuatan yang mengakibatkan mereka masuk penjara.
“Pemerintah berharap, setelah ke luar dari Lapas Kelas IIB Wamena, jiwa rohani dan karakter berubah menjadi baik,” ujar Bupati. (gadiel gombo)
editor: rans lupani
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.