WAMENA, kliktimur.com – Direktur Yayasan Bina Adat Welesi (YBAW), Laurens Lani, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengusulkan perubahan nama wilayah adat Huwulama menjadi Heseloma sebagaimana isu yang beredar di tengah masyarakat.
Laurens mengatakan, dalam dokumen yang diusulkan kepada pemerintah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Wilayah Adat di Kabupaten Jayawijaya, tidak terdapat usulan perubahan nama tersebut.
“Kami tidak tahu dan tidak pernah mengusulkan perubahan nama Huwulama menjadi Heseloma,” ujar Laurens di Wamena, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan, Yayasan Bina Adat Welesi bersama sejumlah pihak telah melakukan pemetaan terhadap 18 wilayah adat di Kabupaten Jayawijaya. Hasil pemetaan itu kemudian diusulkan kepada pemerintah melalui Bagian Hukum sebagai bahan dalam penyusunan Perda perlindungan wilayah adat.
Menurut Laurens, dari 18 wilayah adat yang dipetakan tersebut, sebanyak 12 wilayah berada dalam wilayah Suku Hubula, dua wilayah masuk dalam Suku Walak, tiga wilayah berada di wilayah Suku Lanny, dan satu wilayah berada di wilayah Suku Nduga.
“Yang resmi kami petakan itu 18 wilayah adat, di mana 12 masuk di Suku Hubula, dua wilayah masuk wilayah Suku Walak, tiga wilayah masuk Lanny, dan satu wilayah masuk ke Nduga,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemetaan wilayah adat tersebut dilakukan melalui kajian dengan pendekatan wilayah adat yang telah ada sejak lama, bahkan sebelum masuknya gereja maupun pemerintahan di wilayah tersebut.
Pendekatan itu, kata dia, telah memenuhi syarat adat yang dikenal dengan Oukul, Wen, Wim Wam, dan Wene (O4W), yang sejak dahulu menjadi dasar dalam penentuan wilayah adat masyarakat setempat.
“Kami hanya melakukan pemetaan wilayah adat berdasarkan kajian tersebut. Tidak pernah ada usulan perubahan nama wilayah adat Huwulama menjadi Heseloma,” tegasnya.
Pernyataan ini disampaikan menyusul aksi masyarakat adat dari lima distrik di Kabupaten Jayawijaya yang menolak perubahan nama wilayah adat Huwulama menjadi Heseloma. Aksi tersebut digelar di Kantor DPRK Jayawijaya beberapa waktu lalu.
Masyarakat dari Distrik Hubikosi, Hubikiak, Pisugi, Witawaya, dan Musalfak meminta agar rencana perubahan nama wilayah adat tersebut dibatalkan.
YBAW berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait proses penyusunan Perda perlindungan wilayah adat di Kabupaten Jayawijaya.
(Gadiel Gombo)
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

