Wamena, kliktimur.com – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa minuman keras (miras) berlabel jenis Vodka Ceper di Jalan Gatot Subroto, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIT.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh personel Satresnarkoba mengenai adanya seorang pemuda yang diduga memiliki dan membawa minuman keras berlabel Vodka Ceper.
Sekitar pukul 22.45 WIT, setelah menerima informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan guna memastikan kebenaran laporan dari masyarakat.
Selanjutnya pada pukul 22.50 WIT, petugas melakukan penelusuran terkait tempat tinggal pemilik minuman keras tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga.
Tidak lama kemudian, sekitar pukul 23.00 WIT, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa puluhan botol minuman keras berlabel Vodka Ceper di kawasan Jalan Gatot Subroto. Pemuda tersebut kemudian langsung dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Jayawijaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun identitas pemuda yang diamankan yakni Muh Zul Fajri Hakim, lahir di Lompu pada 15 Maret 2005. Ia diketahui beralamat di Jalan Gatot Subroto, beragama Islam dan berprofesi sebagai wiraswasta yang bekerja sebagai sopir.
Dalam penindakan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 42 botol minuman keras berlabel Vodka Ceper.
Saat ini, pemuda yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Jayawijaya guna penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan dan peredaran minuman keras tersebut.
(Gadiel Gombo)
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

