WAMENA, KLIKTIMUR.COM – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Jayawijaya menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis ganja di Jalan Hom-hom, Wamena, Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIT.
Terduga pelaku, Jefry Ary Asso (27), warga Jalan Hom-hom dan tidak memiliki pekerjaan tetap, ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran ganja yang marak di wilayah kota Wamena.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ganja dengan berat bruto 138,54 gram. Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas juga menemukan paket ganja lain yang disimpan dalam tas berwarna abu-abu/hitam.
Kasat Resnarkoba Polres Jayawijaya Iptu J.B. Saragij, S.H., memimpin langsung operasi penangkapan tersebut bersama tim Satnarkoba.
Saat ini, Jefry Ary Asso telah diamankan di ruang Satnarkoba Polres Jayawijaya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika golongan I jenis ganja yang masih marak di wilayah Wamena. (Gadiel Gombo)
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

