Tahuna, Kliktimur.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali menunjukkan konsistensi dalam tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Selasa, 8 Juli 2025, Bupati Michael Thungari, S.E., M.M., bersama Wakil Bupati Tendris Bulahari, menghadiri agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, serta Ranperbup penjabaran pertanggungjawabannya.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ferdy Sondakh, S.E., dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Melancthon Wolff, unsur pimpinan OPD, para asisten Setda, serta anggota DPRD.
Dalam sambutannya, Bupati Michael Thungari menyampaikan bahwa Kabupaten Sangihe kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Opini ini merupakan raihan ke-11 kali secara berturut-turut sejak 2014, sebuah capaian yang menandakan keberhasilan kolektif antara eksekutif, legislatif, dan partisipasi publik.
“Opini WTP adalah bentuk tertinggi penilaian atas laporan keuangan yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi pemerintahan. Ini adalah hasil kerja bersama seluruh pemangku kepentingan,” ujar Thungari.
Laporan keuangan daerah disusun mengacu pada PP Nomor 71 Tahun 2010 berbasis akrual, yang mencakup Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Bupati menegaskan pentingnya tindak lanjut atas seluruh catatan dan rekomendasi BPK serta masukan dari DPRD sebagai bagian dari penguatan manajemen fiskal dan peningkatan mutu pelayanan publik.
Bupati juga menjelaskan bahwa penyampaian laporan ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional kepala daerah berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan kebijakan publik selama satu tahun anggaran.
Menjelang penutupan, Bupati mengapresiasi sinergi yang terus terjalin dengan DPRD, termasuk dalam dukungan terhadap pelantikan Penjabat dan Plh Kapitalaung yang dilaksanakan pada 7 Juli 2025, sebagai bagian dari komitmen bersama menjaga stabilitas pemerintahan kampung.
“Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi adalah kunci utama dalam mempertahankan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” tutup Thungari.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe berharap pembahasan Ranperda dan Ranperbup APBD 2024 dapat selesai tepat waktu dan menghasilkan regulasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, memperkuat fondasi pembangunan, serta menjamin kesinambungan program prioritas daerah.(*/y)
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.