WAMENA, Kliktimur.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jayawijaya kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial GSE (26) diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (27/2/2026) malam terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Wamena. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan di sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan barang terlarang tersebut.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, petugas berhasil mengamankan GSE. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika. Dari pengembangan yang dilakukan, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak sepuluh paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berbagai kemasan.
Kasat Resnarkoba Polres Jayawijaya, IPTU JB Saragih, S.H., menjelaskan bahwa terduga pelaku merupakan target operasi yang telah dipantau aparat sejak tahun 2025.
“Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di ruang Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya untuk dilakukan penimbangan barang bukti serta pemeriksaan urine guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Saragih menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika, khususnya sabu, memiliki dampak yang sangat berbahaya bagi kesehatan fisik maupun mental.
“Narkotika jenis sabu dapat merusak sistem saraf, menimbulkan ketergantungan, gangguan kejiwaan, bahkan dapat memicu tindakan kriminal lainnya. Dampaknya bukan hanya pada diri pengguna, tetapi juga terhadap keluarga dan lingkungan sosial,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Jayawijaya, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba. Ini demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah kita,” katanya.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan berani melaporkan informasi kepada kami. Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Jayawijaya,” tambah Saragih.
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya memastikan akan terus meningkatkan kegiatan di lapangan untuk mengungkap dan memberantas peredaran narkotika, baik jenis sabu maupun ganja, serta peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Jayawijaya demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
(Gadiel Gombo)
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

