WAMENA, kliktimur.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya menetapkan seorang pemuda berinisial YH (23) sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Jayawijaya, Iptu Jan B. Saragih, SH. Ia mengatakan saat ini YH masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik, sementara administrasi penyidikan telah dilengkapi.

“Penyidik sudah menyiapkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), surat penyitaan, penggeledahan hingga surat penahanan,” ujar Saragih di Wamena, Jumat (27/2/2026).
Dari hasil penyelidikan, YH diketahui membeli dua paket besar ganja dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Distrik Wouma. Setelah itu, tersangka melakukan transaksi di kawasan Pasar Misi, Wamena.
Polisi sempat melakukan pengembangan untuk mencari sumber barang tersebut. Namun rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sudah dalam keadaan kosong.
“Kami sudah melakukan pengembangan, namun rumah yang diduga menjadi tempat transaksi ternyata kosong,” kata Saragih.
Menurutnya, YH dijerat dengan Pasal 111, Pasal 124 dan Pasal 127 KUHP terbaru serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena diduga sebagai pemakai, pengedar sekaligus pemilik barang haram tersebut.
Kasat Narkoba juga menjelaskan bahwa wilayah Distrik Wouma sering menjadi lokasi transaksi ganja. Hal itu karena pasokan ganja diduga berasal dari wilayah Kuruma dan Tangma di Kabupaten Yahukimo.
“Banyak masyarakat sekarang menanam ganja dalam pot sehingga tidak memerlukan lahan luas. Bahkan ada siswa sekolah yang kedapatan menanam ganja di belakang rumah,” ujarnya.
Dalam kasus ini, YH diketahui membeli dua paket besar ganja seharga Rp1 juta, masing-masing Rp500 ribu. Salah satu paket kemudian dipecah menjadi beberapa paket kecil yang dijual seharga Rp50 ribu per paket, sementara satu paket lainnya masih disimpan.
Tersangka akhirnya ditangkap saat razia yang dilakukan aparat kepolisian di Jalan Trikora, Wamena.
Saragih menambahkan, hingga saat ini Sat Narkoba Polres Jayawijaya tengah menangani enam kasus narkotika. Tiga di antaranya telah memasuki tahap I, yakni penyerahan berkas perkara kepada pihak kejaksaan.
“Kami hanya diberikan waktu 20 hari untuk masa penahanan untuk kasus ganja maupun sabu,” katanya.
(Gadiel Gombo)
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

