Wamena, kliktimur.com — Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menggelar sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai upaya mendorong percepatan pembangunan di wilayah Papua Pegunungan. Kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kompetensi aparatur serta memperkuat peran Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dalam tata kelola pengadaan yang transparan dan akuntabel.
Sosialisasi berlangsung di Hotel Grand Sartika, Wamena, pada Selasa (3/12/2025). Gubernur Papua Pegunungan Dr. (H.C.) Jhon Tabo, melalui Asisten III Setda Provinsi Papua Pegunungan, Dr. Lukas Kosay, secara resmi membuka kegiatan tersebut.
Membacakan sambutan gubernur, Kosay menjelaskan bahwa Perpres 108/2025 menggantikan Perpres Nomor 17 Tahun 2019. Regulasi baru ini menitikberatkan pada percepatan, perbaikan, dan transparansi proses pengadaan barang/jasa. Selain itu, peraturan tersebut memperkuat afirmasi bagi pelaku usaha lokal, memberikan fleksibilitas mekanisme pengadaan, serta memperkuat fungsi UKPBJ sebagai pusat keunggulan pengadaan barang/jasa.
Dalam sambutan yang dibacakan, pemerintah juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemda, pelaku usaha lokal, lembaga pendidikan, serta aparat pengawasan dalam mengimplementasikan aturan baru ini. Diharapkan, pelaksanaan Perpres 108/2025 dapat mendorong pembangunan Papua Pegunungan agar berlangsung lebih cepat, tepat sasaran, dan berkeadilan.
Laporan: Gadiel Gombo
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

