WAMENA, Kliktimur.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Papua Pegunungan, membayar ganti rugi lahan seluas 1 hektare senilai Rp1,7 miliar untuk pembangunan instalasi pengelolaan lumpur tinja (IPLT).
Pembayaran ganti rugi tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Jayawijaya, Atenius Murib, kepada masyarakat pemilik hak ulayat di Distrik Maima, Jumat (19/9/2025).
Bupati Atenius mengatakan pembayaran ganti rugi ini merupakan bentuk ucapan terima kasih sekaligus penghormatan pemerintah daerah kepada masyarakat adat yang telah menyerahkan tanahnya.
“Ini sebagai timbal balik dan rasa syukur pemerintah kepada masyarakat pemilik hak ulayat yang telah memberikan lahan untuk pembangunan IPLT,” kata Atenius.
Menurutnya, pemberian kompensasi ini diharapkan dapat diterima seluruh masyarakat pemilik hak ulayat dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.
Ia menjelaskan, IPLT berfungsi menampung dan mengolah lumpur tinja yang diangkut dari septic tank masyarakat di Kota Wamena dan sekitarnya. Pengolahan tersebut bertujuan menurunkan kandungan zat organik dan bakteri berbahaya agar tidak mencemari lingkungan.
“Kalau dikelola dengan baik, lumpur tinja tidak akan membahayakan masyarakat. Justru keberadaan IPLT sangat penting untuk menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan,” ujarnya.
Atenius menambahkan, pembangunan IPLT diharapkan dapat mencegah pencemaran air dan tanah, sekaligus mewujudkan lingkungan Kota Wamena yang lebih bersih, sehat, aman, indah, dan nyaman.
“Harapan kami, penataan dan kebersihan lingkungan Kota Wamena semakin baik, sehingga visi ‘Wamena Dani’ bisa terwujud, salah satunya melalui pembangunan IPLT ini,” tandasnya.(Gadiel Gonbo)
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.