WAMENA, kliktimur.com — Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP3A) Provinsi Papua Pegunungan menggelar Rapat Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pembinaan Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Terlantar di Dalam Panti Tahun 2025, Kamis (6/11/2025), di Hotel Grand Sartika, Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Kegiatan ini dihadiri pejabat Kementerian Sosial Republik Indonesia, para pengelola panti sosial anak, serta kepala Dinas Sosial dari delapan kabupaten di wilayah Papua Pegunungan.
Gubernur Papua Pegunungan, Dr. (H.C.) Jhon Tabo, M.B.A., menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan bersama pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak terlantar dan fakir miskin di seluruh wilayah.
“Sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 yang menegaskan bahwa fakir miskin dan anak terlantar adalah tanggung jawab negara. Karena itu, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten wajib memelihara serta memberikan perlindungan kepada mereka. Pemprov Papua Pegunungan berkomitmen melaksanakan amanat tersebut,” tegas Aron Wanimbo, Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, di sela-sela kegiatan Rakor tersebut.
Aron menambahkan, sejalan dengan amanat konstitusi, Pemprov Papua Pegunungan bersama pemerintah kabupaten melalui instansi terkait terus berkolaborasi menjalankan tanggung jawab sosial itu. Upaya dilakukan melalui Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) yang berfokus memenuhi kebutuhan fisik, mental, dan sosial anak-anak penerima layanan.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial DinsosP3A Papua Pegunungan, Ronald Yikwa, S.Sos., menjelaskan bahwa saat ini Pemprov tengah merancang berbagai program perlindungan sosial untuk penanganan kemiskinan dan anak terlantar.
“Melalui kegiatan ini, seluruh pengelola panti dari delapan kabupaten membahas program yang tepat dan terukur untuk perlindungan anak-anak terlantar di daerah ini,” ujar Ronald Yikwa.
Menurutnya, koordinasi dan sinkronisasi antar-pemangku kepentingan diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program rehabilitasi sosial dasar serta memperkuat jejaring kerja. “Kami ingin memastikan pelayanan berjalan sesuai standar yang ditetapkan. Rakor ini juga menjadi sarana menyelaraskan kebijakan antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga pengelola panti sosial,” tambahnya.
Rakor yang mengusung tema “Memperkuat Sinergi dan Komitmen dalam Penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Terlantar Menuju Indonesia Peduli dan Inklusif” itu bertujuan meningkatkan kapasitas serta pemahaman petugas dan pengelola panti dalam penyelenggaraan rehabilitasi sosial dasar.
Selain memperkuat koordinasi lintas instansi, kegiatan tersebut juga diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis bagi peningkatan kualitas pelayanan sosial di panti.
Sementara itu, Yakobus Wuka, salah satu pengelola panti sekaligus peserta Rakor, mengapresiasi langkah konkret Pemprov Papua Pegunungan dalam memberikan pembinaan dan perhatian terhadap anak-anak di panti sosial.
“Anak adalah generasi penerus bangsa yang perlu mendapatkan perlindungan dan kesempatan tumbuh secara wajar, baik jasmani, rohani, maupun sosial. Namun masih ada anak-anak yang hidup dalam kondisi terlantar dan belum mendapat pelayanan sosial memadai. Karena itu, kami berharap pemerintah terus mewujudkan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi anak terlantar, baik di dalam maupun di luar panti,” ujar Yakobus Wuka.
(Gadiel Gombo)
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

