Wamena, kliktimur.com – Dinas Sosial Kabupaten Jayawijaya bekerja sama dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial Republik Indonesia menggelar bimbingan teknis (Bimtek) terkait perubahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu hotel di Wamena, Provinsi Papua Pegunungan, Jumat (6/3/2026).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jayawijaya, Simon Kalolik, mengatakan perubahan regulasi dari pemerintah pusat mengharuskan adanya penyesuaian data penerima manfaat agar lebih akurat dan sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini.
Menurutnya, data masyarakat miskin yang sebelumnya tercatat dalam DTKS kini harus disesuaikan dan dimasukkan ke dalam sistem DTSEN. Perubahan ini juga disertai dengan sejumlah persyaratan baru yang akan dijelaskan oleh tim dari Pusdatin Kementerian Sosial.
“Data masyarakat miskin yang sebelumnya masuk dalam DTKS harus disesuaikan dengan sistem DTSEN karena adanya perubahan regulasi. Tentu ada beberapa persyaratan tambahan yang akan disampaikan oleh tim dari Pusdatin Kemensos,” ujarnya.
Simon menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 18 ribu data masyarakat yang perlu diaktifkan kembali agar masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial tidak dirugikan.
Ia menambahkan, proses penginputan data sebenarnya menjadi tugas operator kampung. Namun untuk mempercepat proses tersebut, pihaknya terlebih dahulu memberikan pelatihan kepada pegawai Dinas Sosial agar nantinya dapat mentransfer pengetahuan kepada operator di tingkat kampung.
“Harapannya, setelah pegawai kami dibekali pelatihan, mereka bisa melatih operator kampung sehingga proses penginputan data masyarakat bisa dilakukan secara masif dan hak-hak masyarakat tetap terpenuhi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Simon menegaskan bahwa penerima bantuan sosial ditentukan berdasarkan klasifikasi desil ekonomi, di mana hanya masyarakat pada kategori tertentu yang berhak menerima bantuan.
“Kategori penerima bantuan itu berada pada desil 1 sampai desil 5. Sementara desil 6 sampai desil 10 sudah masuk kategori mampu. Jadi yang berhak menerima bantuan adalah masyarakat tidak mampu dan jumlahnya tidak dibatasi, tergantung hasil verifikasi dari BPS,” katanya.
Saat ini, Dinas Sosial Kabupaten Jayawijaya tercatat melayani sekitar 30 ribu penerima manfaat dari berbagai program bantuan sosial. Namun jumlah tersebut masih dapat berubah mengikuti hasil verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Simon menambahkan, kegiatan bimtek tersebut pada dasarnya ditujukan bagi operator kampung, namun karena keterbatasan anggaran, pelatihan sementara dilakukan secara internal bagi pegawai Dinas Sosial.
“Setelah pegawai kami memahami sistem ini, mereka yang akan turun langsung melatih operator kampung di wilayah masing-masing,” pungkasnya.
(Gadiel Gombo)
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

