Wamena, Kliktimur.com — Respon cepat Sat Reskrim Polres Jayawijaya kembali membuahkan hasil. Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial Y.E. (27) ditangkap kurang dari empat jam setelah merampas barang milik warga di Jalan Sosial, belakang SMA Negeri 1 Wamena, Senin (1/12/2025).
Korban, Sri Wahyuni (42), menjadi target perampasan sekitar pukul 18.00 WIT. Setelah laporan diterima, Tim Opsnal Taring Babi bersama Tim Siluman bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelacakan digital terhadap handphone korban menjadi titik kunci pengungkapan.
“Sinyal perangkat korban terdeteksi di wilayah Holkima. Dari situ tim segera bergerak melakukan pengejaran,” ujar Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda M. Torib Basori, S.H.
Pencarian awal belum menemukan hasil, namun penyisiran diperluas. Sekitar pukul 20.51 WIT, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di wilayah Holkima tanpa perlawanan.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu laptop, satu tablet, dua handphone, harddisk, dompet, buku agenda, flashdisk, headset, charger, mouse, kabel data, tas laptop hijau, serta sebuah sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Polisi juga menyita sebilah pisau yang digunakan pelaku saat beraksi.
Pelaku Y.E. telah mengakui perbuatannya. Sementara seorang pelaku lain berinisial W.H./D.H. ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, AKP Sugarda Aditya Buwana Trenggoro, S.T.K., M.H., menyatakan keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Jayawijaya dalam menjaga stabilitas kamtibmas.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan tegas. Polres Jayawijaya berkomitmen memberikan rasa aman di setiap sudut Kota Wamena,” ujarnya. (Gadiel Gombo)
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

