WAMENA, kliktimur.com — Kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Frengky Kogoya akhirnya diselesaikan secara adat. Pihak Kodim 1702/Jayawijaya dan keluarga korban mencapai kesepakatan pembayaran denda adat sebesar Rp 500 juta setelah melalui proses negosiasi yang cukup panjang.
Dandim 1702/Jayawijaya, Letkol Arh Reza Ch. A. Mamoribo, menjelaskan bahwa keluarga korban sebelumnya menuntut denda adat sebesar Rp 7,5 miliar. Namun setelah dialog intensif, kedua belah pihak sepakat menurunkannya menjadi Rp 500 juta.

“Pembayaran denda adat ini dibuktikan dengan penandatanganan surat pernyataan di atas materai, disaksikan keluarga korban, saksi, serta pihak Kodim,” ujar Dandim saat ditemui di Makodim Wamena, Rabu (20/11/2025), di Provinsi Papua Pegunungan.
Meski penyelesaian secara adat telah dilakukan, Mamoribo menegaskan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku tetap berjalan guna memberikan efek jera.
(Gadiel Gombo)
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

