Tahuna, kliktimur. com
Kegiatan export rokok yang dilakukan seorang pedagang lintas batas Ci Una yang diperkirakan mendapatkan laba sekitar 30 miliar per tahun, setelah didalami ternyata cukup cerdik juga modus operansinya. Dalam kegiatan bisnisnya itu, aparat dan cukai atau kepabeanan suatu ketika akan dimintai pertanggungjawaban karena sesunguhnya export itu belum memenuhi ketentuan yang mengikat dan hanya memiliki Pemberitahuan Export Barang (PEB) dari Manado. Gudang dan Kapal yang digunakan di Tahuna Pelabuhan Peta, menyalahi ketentuan, namun tetap jalan karena diduga di Back Up Oknum Aparat
Benar rokok non cukai itu diawal pemrosesan didaftar atau terperiksa administrasinya di Kepabeanan Manado, akan tetapi banyak prosedur yang tidak dipenuhi antara kapal pengangkut tak sesuai ketentuan UU dan dikirim ke negara tetangga dengan pencacatan export yang transparan agar devisa ke negara itu masuk tranparan pula. Ternyata sebagaimana informasi, rokok itu pengirimannya belum memenuhi ketentuan, dan transaksinya tidak di Philipina namun dipulau pulau terluar termasuk Tinakareng dan hanya diangkut para pelintas batas bukan kapal dengan GT sesuai UU kepabeanan Manado.
Hal ini diakui pimpinan perwakilan Bea dan Cukai Kabupaten Kepulauan Sangihe Soleman Lantaa. “Saya hanya tau proses itu sudah selesai di Manado karena sudah ada Pemberitahuan Export Barang (PEB) , Berikutnya, tidak tahu seperti apa barang rokok setelah dikeluarkan dari gudang pribadi, sampe ke Philipina, itu urusan pemilik barang tanyakan ke mereka saja.” Ujarnya sembari mengakui bahwa pihaknya mengawasi sampe di pelabuhan Peta saja apalagi kepabeanan itu masih di Manado.
Sumber kuat menjelaskan kegiatan export itu belum prosedural dan Sangihe masih dirugikan atas bisnis yang sebulan sekali dilakukan transaksi tengah laut Termasuk ada dokumen yang diminkan. Diduga kuat bisnis ini lancar lancar karena bekerjasama dengan oknum aparat penegak hukum (APH) . Buktinya tak tersentuh hukum, sebab proses hanya selesai di Bea dan Cukai Manado, jelas belum detail dan menguntungkan bagi daerah kabupaten Kepulauan Sangihe yang hingga kini tak mendapatkan apa apa dari expor Ci una tersebut.
“Seharusnya tanah Tampungang Lawo, otomatis dapat manfaatnya ketika ekspor ke negara Pilipina itu melewati wilayah hukum Sangihe.” Ujar Ketua Pemuda Pancasila Frangky Supit
Ketua Umum Forum Perjuangan Rakyat Indonesia (Forrado) Chandra Takser dari Jakarta mengemukakan bahwa pihaknya akan menyurati Departemen Keuangan bagian kepabeanan, juga ke DPRRI dan sekretariat negara tentang hubungan bilateral Indonesia – Pilipin khususnya antara Kepabeanan Manado – Gensan. Apakah kegiatan export itu tercatat di kepabeanan pusat
Editor : MP
Web : Yama.
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.