Wamena, kliktimur.com — Upaya pelestarian bahasa daerah di Papua Pegunungan kembali disuarakan seorang aktivis pemulung bahasa daerah, Withen Holago. Ia menegaskan pentingnya regulasi resmi untuk menjaga keberlangsungan bahasa-bahasa asli yang kini semakin terancam punah.
Holago mengungkapkan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) tentang bahasa daerah telah disusun dan ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Papua Pegunungan saat itu, Felix Wangai, bersama Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Pegunungan, Alpius Yigibalom.
“Pergub tersebut sudah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri dan telah ditetapkan sebagai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Namun yang disahkan hanya 11 Raperda, sementara bahasa daerah adalah hal yang sangat penting dan urgen di Tanah Papua,” ujar Holago di Wamena, Kamis (4/12/2025).
Ia menyebut bahasa daerah sebagai “alat ukur manusia Papua Pegunungan” dan menilai bahwa prioritas pelestariannya harus datang dari masyarakat dan pemerintah daerah sendiri.
“Kami tidak bisa salahkan orang Jakarta. Mereka sudah memberikan kami uang dan kebijakan. Sekarang tugas kita, orang Papua, untuk memprioritaskan bahasa daerah,” tegasnya.
Holago menambahkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan (DPRP) pada Senin, 8 Desember, untuk meminta penjelasan mengenai kejelasan status regulasi bahasa daerah.
“Kami ingin tahu, ke mana bahasa daerah ini akan dibawa? Apakah akan dilestarikan atau dibiarkan punah?” katanya.
Ia berharap pemerintah daerah memberi perhatian serius agar bahasa-bahasa lokal tetap hidup sebagai identitas dan kekayaan budaya Papua Pegunungan.
Gadiel Gombo
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

