Wamena,kliktimur.com-
Polisi bongkar sabu di dalam Lapas. Satnarkoba Polres Jayawijaya amankan 3 orang. Sabu yang disita seberat 27,36 gram.
Kasat Narkoba Polres Jayawijaya, Iptu J.B. Saragih, bilang pengungkapan ini pada Minggu pagi, 25 Oktober 2026
Awalnya, polisi Jayapura kembangkan kasus kiriman sabu ke Wamena.
“Setelah kami kembangkan dan dalami, kami geledah dan tangkap seorang napi yang ada di dalam Lapas Wamena. Selanjutnya yang bersangkutan kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Saragih, Rabu, (4/11/2026)
Sabu ditemukan 2 kali di lokasi yang sama. Pertama polisi Jayapura temukan sekitar 12 gram lebih. Lalu pengembangan lagi, ketemu lagi sekitar 15 gram lebih.
“Berat bersih seluruh barang bukti yang berhasil kami amankan adalah 27,36 gram. Barang bukti sudah kami amankan dan proses penyidikan terus kami lanjutkan,” jelasnya.
Selain napi berinisial A, polisi juga proses napi berinisial R dan seorang petugas JNE berinisial A. Ketiganya diduga terlibat dan sudah ditahan.
Soal petugas JNE, Saragih bilang terungkap setelah polisi periksa penguasaan barang bukti.
“Untuk kasus yang terakhir ini, nantinya kita menunggu putusan pengadilan. Jadi proses hukum yang sekarang berjalan tidak mengubah putusan sebelumnya, tetapi perkara ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Napi itu sedang jalani hukuman dari kasus lama. Kasus baru ini diproses terpisah.
Para tersangka terancam hukuman berat. Tapi berapa hukumannya, itu kewenangan pengadilan.
Di akhir, Saragih ajak warga lawan narkoba.
“Kami dari Satuan Narkoba Polres Jayawijaya mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba, baik jenis sabu-sabu, ganja maupun peredaran minuman keras, demi menyelamatkan generasi muda ke depan,” tutupnya.
“Kami juga mohon dukungan seluruh pemangku kepentingan agar bersama-sama mencegah peredaran narkotika di Jayawijaya dan Papua Pegunungan,” tambahnya. (Gadiel Gombo)


